Tampilkan postingan dengan label bunga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bunga. Tampilkan semua postingan
Kamis, 27 Juni 2013
Bab 4 Pelaporan dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Nama : Safira Kamila
NPM : 23209826
kelas : 4EB06
A. Perkembangan Pengungkapan
Perkembangan sistem pengungkapan sangat berkaitan dengan perkembangan sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh lainnya.
Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan. Di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Anglo Amerika lainnya, pasar ekuitas menyediakan kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga menjadi sangat maju. Di pasar-pasar tersebut, kepemilikan cenderung tersebar luas di antara banyak pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat ditekankan. Investor institusional memainkan peranan yang semakin penting di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan nilai pemegang saham yang meningkat.
Di kebanyakan negara-negara lain (seperti Prancis, Jepang dan beberapa negara pasar yang berkembang), Kepemilikan saham masih masih tetap sangat terkonsentrasi dan bank (dan atau pemilik keluarga) secara tradisional menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan. Bank-bank ini, kalangan dalam dan lainnya memperoleh banyak informasi mengenai posisi keuangan dan aktivitas perusahaan.
B. Konsep – Konsep pengungkapan
1. Pengungkapan Cukup
Pengungkapan cukup adalah pengungkapan yang di wajibkan oleh standar akuntansi yang berlaku.
2. Pengungkapan Wajar
Pengungkapan wajar merupakan konsep yang bersifat lebih positif, pengungkapan yang wajar merupakan tujuan etis agar dapat memberikan perlakuan yang sama dan bersifat umum bagi semua pemakai laporan keuangan
3. Pengungkapan Penuh
4. Pengungkapan Sukarela
Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi mengenai kinerja perusahaan saat ini dan saat mendatang secara sukarela. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya. Laporan ini berisi tentang bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor.
Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki berfungsinya pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manjer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan carayang tidak mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap dan akurat.
C. Ketentuan Pengungkapan Wajib
Bursa efek dan badan regulator pemerintah umumnya mengharuskan perusahaan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberi informasi keuangan dan informasi non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestik. Setiap informasi yang diumumkan, yang dibagikan kepada para pemegang saham atau yang dilaporkan kepada badan regulator di pasar domestik. Namun demikian, kebanyakan negara tidak mengawasi atau menegakkan pelaksanaan ketentuan ”kesesuaian pengungkapan antar wilayah (yuridiksi).”
Perlindungan terhadap pemegang saham berbeda antara satu negara dengan negara lain. Negara-negara Anglo Amerika seperti Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang ditegakkan secara luas dan ketat. Sebaliknya, perlindungan kepada para pemegang saham kurang mendapat perhatian di beberapa negara lain seperti Cina contohnya, yang melarang insider trading (perdagangan yang melibatkan kalangan dalam) sedangkan penegakan hukum yang lemah membuat penegakan aturan ini hampir tidak ada.
D. Pendekatan Pengungkapan
1. Translasi
Memberikan penampilan internasional kepada laporan primer dan memberikan keuntungan dari sisi hubungan masayarakat
2. Informasi Khusus
Mengupayakan untuk menjelaskan kepada pembaca asing mengenai standar akuntansi tertentu yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
3. Restatement
Melakukan estimasi terhadap beberapa besar penyesuaian laba yang terjadi seandainya GAAP dengan non negara asal yang dipakai dengan hasil akhir angka laba EPS yang konsisten.
4. Laporan primer-sekunder
Laporan primer sesuai dengan standar nasional sedangkan laporan sekunder sesuai dengan standar negara yang di tuju.
E. Praktik Pelaporan dan Pengungkapan
Aturan pengungkapan sangat berbeda di seluruh dunia dalam beberapa hal seperti laporan arus kas dan perubahan ekuitas, transaksi pihak terkait, pelaporan segmen, nilai wajar aktiva dan kewajiban keuangan dan laba per saham. Pada bagian ini perhatian dipusatkan pada :
1. Pengungkapan Informasi yang melihat masa depan, mencakup :
a. ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya
b. informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah
c. laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan.
2. Pengungkapan Segmen
Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat. Contoh, para analis keuangan di Amerika secara konsisten telah meminta data laporan dalam bentuk disagregat yang jauh lebih detail dari yang ada sekarang. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3. Laporan Arus Kas dan Arus dana
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas.
4. Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum.
5. Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan
Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik. Pengungkapan yang dimaksud seperti :
a) ”Penyajian ulang untuk kenyamanan” informasi keuangan ke dalam mata uang nondomestic
b) Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut keompok kedua standar akuntansi
c) Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kelompok kesua standar akuntansi; dan beberapa pembahasan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain.
F. PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan – tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.
G. PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN BISNIS MELALUI INTERN
World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder. Bahasa Pelaporan Usaha (Extensible Business Reporting Language – XBRL) merupakan tahap awal revolusi pelaporan keuangan. Bahasa komputer ini dibangung ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara langsung dapat menikmati manfaatnya.
H. PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN DI NEGARA-NEGARA PASAR BERKEMBANG
Pengungkapan laporan tahunan perusahaan di negara-negara pasar berkembang secara umum kurang ekstensif dan kurang kredibel dibandingkan dengan pelaporan perusahaan di negara-negara maju. Sebagai contoh, pengungkapan yang tidak cukup dan yang menyesatkan dan perlindungan konsumen yang terabaikan disebut-sebut sebagai penyebab krisis keuangan Asia Timur di tahun 1997.
I. IMPLIKASI BAGI PARA PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN DAN PARA MANAJER
Para manajer dari banyak perusahaan terus-menerus sangat dipengaruhi oleh biaya pengungkapan informasi yang bersifat wajib, tingkat pengungkapan wajib maupun sukarela semakin meningkat di seluruh dunia. Manajer di negara-negara yang secara tradisional memiliki pengungkapan rendah harus mempertimbangkan apakah menerapkan kebijakan peningkatan pengungkapan dapat memberikan manfaat dalam jumlah yang signifikan bagi perusahaan mereka. Lagipula, para manajer yang memutuskan untuk memberikan pengungkapan yang lebih banyak dalam bidang-bidang yang dipandang penting oleh para investor dan analis keuangan, seperti pengungkapan segmen dan rekonsiliasi, dapat memperoleh keunggulan kompetitif dari perusahaan lain yang memiliki kebijakan pengungkapan yang ketat.
Kamis, 28 Maret 2013
Tugas Rangkuman Akuntansi Internasional BAB I, II dan III minggu Pertama
BAB I PENDAHULUAN
Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh pengguna informasi tersebut. Sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal dan sebaliknya alokasi sumber daya yang akan menjadi kurang optimal, jika informasi kurang andal dan tidak bermanfaat.
Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas yaitu : pengukuran, pengungkapan, dan auditing. Pengukuran adalah proses mengidentifikasikan, mengelompokkan, dan menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi. Pengungkapan adalah proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan. Bidang ini memusatkan perhatian pada isi-isu seperti apa yang akan dilaporkan, kapan, dengan cara apa, dan kepada siapa. Auditing adalah proses dimana kalangan profesional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.
1.1 SUDUT PANDANG SEJARAH
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. kronologi berikut ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuannya untuk diterapkan dari satu kondisi nasional ke kondisi lainnya sementara dipihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan terus-menerus dalam bidang teori dan praktik diseluruh dunia. Sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaan akuntansi. Berawal dari Negara-negara kota di Italia pada abad ke-14 dan 15. Perkembangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keiginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. “Pembukuan ala Italia” kemudian beralih ke Jerman untuk membantu para pedagang pada zaman Fugger dan kelompok Hanseatik pada waktu yang hamper bersamaan, pada filsuf bisnis di Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodic dan aparat pemerintah di Prancis menemukan keuntungan menerapkan keseluruhan sistem dalam perncenaan dan akuntabilitas pemerintah.
Gagasan mengenai akuntansi pembukuan berpasangan mecapai kepulauan Inggris. Perkembangan Inggris Raya menciptakan kebutuhan yang tak terelakan lagi bagi kepentingan komersial Inggris untuk mengelola dan mengendalikan perusahaan di daerah koloni, dan untuk pencatatan perusahaan kolonial mereka yang akan diperiksa ulang dan diverifikasi. Kebutuhan-kebutuhan ini menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi pada tahun 1850-an dan suatu profesi akuntansi public yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an. Prkatik akuntansi Inggris menyebar luas tidak hanya di seluruh Amerika Utara, tetapi juga di seluruh wilayah persemakmuran Inggris yang ada waktu itu.
Perkembangan yang sama juga terjadi di tempat lain. Sebagai contoh, model akuntansi Belanda diekspor ke Indonesia. Sistem akuntansi Prancis menemukan tempatnya di Polinea dan wilayah-wilayah di Afrika yang ada dibawah pemerintahan Prancis, sedangkan kerangka pelaporan sistem Jerman terbukti berpengaruh di Jepang, Swedia, dan Kekaisaran Rusia.
Seiring dengan kekuatan ekonomi Amerika Serikat yang tumbuh selam peruh pertama abad ke-20, kerumitan masalah-masalah akuntansi muncul secara bersamaan. Setelah Perang Dunia II, pengaruh akuntansi semakin terasa dengan sendirinya pada Dunia Barat, khususnya di Jerman dan Jepang. Pada tingkatan yang agak kurang, faktor yang sama juga dapat dilihat secara langsung dinegara-negara seperti Brasil, Israel, Meksiko, Filipina, Swedia, dan Tiwan.
1.2 SUDUT PANDANG KONTEMPORER
Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi. Produksi yang terintegrasi secara vertical tidak lagi menjadi bukti model operasi yang efisien. Hubungan informasi, secara global dan seketika member makna bahwa produksi semakin dialihkontrakan (outsourced) kepada siapa saja dengan ukura apa pun diman saja di dunia yang memiliki kemampuan terbaik dalam melakukan suatu pekerjaan atau suatu bagian dari pekerjaan tersebut. Hubungan wajar timbal-balik yang menjadi karakter hubungan perusahaan dengan pemasok, perantara dan pelanggan mereka digantikan dengan hubungan kerja sama global dengan pemasok, pemasok dari pemasok, perantara, pelanggandan pelanggan dari pelanggan.
1.3 PERTUMBUHAN DAN PEYEBARAN OPERASI MULTISIONAL
Isu akuntansi utama yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor adalah akuntansi untuk transaksi dalam mata uamg asing. Sebagai contoh, misalkan solvay melakukan ekspor sejumlah obat-obatan kepada seluruh importir Brasil dan mengirimkan tagihan dalam mata uang real Brasil. Seandainnya nilai real mengalami penurunan relative terhadap euro sebelum dilakukannya pembayaran, solvay akan mengalami kerugian dalam mata uang asing karena real akan menghasilkan euro yang lebih kecil pada saat konversi setelah devalues.
1.4 KOMPETISI GLOBAL
Faktor lain turut menyumbangkan semakin pentignya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan satu kinerja dengan suatu standar yang memadai, bukanlah hal yang batu. Yang baru adalah standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional. Dalam penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandimgkan. Sebagai contoh, satu alat ukur kinerja yang sering digunakan adalah pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE). Dalam membandingkan ROE suatu perusahaan barang konsumsi tahan lama dari Amerika dengan Electrolux dari Swedia.
1.5 MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS
Seiring dengan berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger pada umumnya diringkas dengan islitilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam mega komsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Sebagai contoh, Penilaian perusahaan sering kali didasarka pada faktor-faktor berbasis harga, seperti rasio harga atas laba (P/E). pendekatan disini adalah untuk meurunkan rata-rata P/E untuk perusahaan yang sebanding dalam industry dan menerapkan faktor ini atas laba yang dilaporkan oleh perusahaan yang sedang dinilai untuk menghasilkan harga tawaran yang memadai.
1.6 INOVASI KEUANGAN
Berdasrkan kondisi dunia saat ini, manajer keuangan perlu menyadari riaiko yang mereka hadapi dengan memutuskan risiko manakah yang perlu dievaluasi dari hasil strategi manajemen resiko yang dijalankan. Pada saat yang bersamaan, kemajuan dalam teknologi keuangan memungkinkan pergeseran risiko keuangan pada pundak orang lain. Meski demikian, beban untuk mengukur risiko antar pihak tidak dapat dialihkan dam sekarang berada pada pundak sekelompok besar pelaku pasar.
1.7 INTERNASIONALISASI PASAR MODAL
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional dikalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Pricewaterhouse Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hamper tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana lebih dari sebesar AS$500 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga diluar pasar domestik).
Federasi pasar modal dunia (world federation of exchange) melaporkan bahwa jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan sahamnya meningkat dibeberapa pasar dan menurun di beberapa pasar yang lainnya selama masa-masa awal decade sekarang. Meskipun rata-rata ukuran dari volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh secara besar, yang diakibatkan oleh merger dan akuisisi yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan di Amerika Serikat dari pada di Negara lain.
Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah Amerika Utara, Asia Pasifik, dan Eropa.
• Ameika Utara
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar. Nilai perdagangan saham asing (di luar Bursa Efek London [London stock exchange_LSE]), modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan sahamnya sebagai tambahan relatif pentingnya Amerika Utara dalam pasar ekuitas global juga meningkat.
• Asia
Republik Rakyat Cina (RRC) muncul sebagai perekonomian global utama dan negara-negara “Macan Asia” mengalami pertumbuhan dan pembangunan yan fenomenal. Beberapa krisis keuangan di Asia selama tahun 1990-an menunjukkan kerentanan dan ketidakmatangan perekonomian di wilayah ini, dan memperlambat pertumbuhan pasar modal di wilayah ini.
Namun demikian, prospek pertumbuhan pasar ekutas Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai persentase dari produk domestik bruto (Gross Domestic Product-GDP) di Asia terbilang rendah dibandingkan dengan Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa. Beberapa pasar di Asia seperi Cina, India, Korea, Taiwan, dan Hong Kong telah tumbuh dengan cepat dan mengalami volume perdagangan yang relatif besar terhadap kapitalisasi pasar.
• Eropa
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Faktor terkait di Eropa Kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi cirri-ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara. Pasar ekuitas Eropa akan terus tumbuh, sebagai satu contoh telah menimbulkan permintaan baru terhadap kesempatan investasi. Arus ekuitas lintas batas, sebagian karena ekuitas merupakan investasi yang menguntungkan sejak jatuhnya pasar pada bulan oktober 1987. Kelahiran mata uang Euro telah memicu timbulnya merger lintas batas yang diperkirakan akan terus berlanjut.
1.8 PASAR EKUITAS EROPA-TINJAUAN LEBIH DEKAT
Pasar modal Eropa sedang mengalami perubahan besar dalam waktu singkat, sebagian dikarenakan globalisasi perekonomian dunia dan meningkatnyantegrasi ekonomi di dalam Uni Eropa. Perubahan ini mencerminkan dan sekaligus merupakan contoh perubahan yang terjadi di pasar modal di seluruh dunia. Dengan demikian, tinjauna lebih dekat terhadap pasar ekuitas Eropa akan membantu dalam memperoleh landasan akan pemahaman yang lebih dekat terhadap pasar ekuitas secara umum.
BAB II PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antarbangsa.
Ada delapan faktor dalam perkembangan akuntansi yaitu sebagai berikut :
1. Sumber pendanaan, di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat,seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor dalam menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangaat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi yang konservatif. Karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2. Sistem hukum, dunia barat memiliki dua orientasi dasar; hokum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hokum kode utamanya diambil dari hokum Romawi dank ode Napoleon. Dalam Negara-negara hokum kode, hokum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup keetentuan dan prosedur. Kodifikasi standard an prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di Negara-negara hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sebaliknya, hokum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus kode yang lengkap. Tentu saja, terdapat hokum dasar, tetapi cenderung tidak terlau detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem hokum kode. Hokum umum diambil dari hokum kasus Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sector swasta. Hal ini ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hokum dasar.
3. Perpajakan, dikebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Sebagai ccontoh kasus di negara Jerman dan Swedia. Dinegara Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda, laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hokum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan politik dan Ekonomi
ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (doeble-entry) yang berawal di Itali pada tahun 1400-an. Perlahan-perlahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan pembaruan (renaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaaan Inggris. Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Complable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya di AS di Jepang setelah berakhirnya Perang Dunia II. Banyak negara-negar berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (sperti India) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi mereka menurut aturan Uni Eropa [Eu]).
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan memengaruhi kecendrungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan. Israel, Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat harga umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
faktor ini memengaruhi jenis transsaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan mementukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukkan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritasisasi aktiva merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industri berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur menjdi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru seperti penilaian aktiva tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika salah diartikan dan salah digunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku dan biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai risiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan disuatu negara (seperti sistem hukum). Hofstede menjelaskan empat dimensi budaya nasional (nilai sosial) :
1. Individualisme (versus kolektivisme) merupakan kecendrungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatananan yang tersusun ketat dan saling tergantung (saya versus kita).
2. Jarak keuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara secara tidak adil dapat diterima.
3. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
4. Maskulinitas (versus femininitas) adalah sujauh mana peranan gender dibedakan dan kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilaimaskulin yang tradisional) ditekankan dari pada hubungan dan perhatian (nilai-nilai feminin yang tradisional). Beberapa ahli sekarang menyebutkan orientasi pencapaian.
Berdasarkan hasil analisis HOfstede , Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu :
1. Profisionalisme versus control wajib, preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas, preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam berekasi suatu keadaan tertentu.
3. Konservatisme versus optimisme, preferensi terhadap ukuran-ukuran laba yang lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastian yang kuat, yang berasal dari perhatian terhadap keamanan dan kebutuhan yang dipersepsikan untuk mengadopsi pendekatan yang hati-hati untuk menangani ketidakpastian peristiwa masa depan. Pendekatan terhadap pencapaian dan kinerja individu dapat mendorong pendekatan atas pengukuran yang relatif kurang konservatif.
4. Kerahasiaan versus transparansi, preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
BAB III AKUNTANSI KOMPORATIF (BAGIAN I DAN II)
Standar akuntansi adalah regulasi atas aturan (termasuk pula hokum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan Standar adalah proses penurunan atau formulasi standar akuntansi. Dengan demikian, standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar. Terdapat empat alasan yang menjelaskan hal ini, yaitu :
1. Dikebanyakan negara hukuman atas ketidakpastian dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif.
2. Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada diharuskan.
3. Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik.
4. Dibeberapa negara standar akuntansi hanya berlaku umtuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi. Dinegara-negara tersebut, perusahaan bebas untuk memilih standar akuntansi yang berbeda terhadap laporan keuangan konsolidasi.
Tren pelaporan keuangan saat ini mengarah pada penyajian wajar, setidaknya untuk laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara hukum kode seperti Prancis, Jerman dan Jepang menyesuaikan pendekatan kepatuhan hukum tradisional yang dianut terhadap akuntansi untuk mencerminkan kenyataan pasar modal global.
Enam Sistem Akuntansi Nasional
Prancis
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui plan comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947.
Plan Comptable General berisi:
• Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan.
• Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban.
• Aturan pengakuan dan penilaian
• Daftar akun standar, ketentuan, mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya.
• Contoh laporan keuangan dan aliran penyajiannya
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial yaitu (Code de Commerce) dan hokum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Keduanya ada sebelum rencana. Code de Commerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Lois XIV) pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukannya, berdasarkan hokum tertulis. Hukum pajak penghasilan pertama disetujui pada tahun 1914, dan mengaitkan perpajakan dengan kebutuhan untuk memiliki catatan akuntansi.
Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan untuk seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commerce. Legislasi komersial dalam Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang ekstensif.
Hukum pajak juga memengaruhi akuntansi di Prancis secara signifikan. Beban-beban usaha dapat dikurangkan untuk perhitungan pajak hanya jika beban tersebut sepenuhnya terjadi dan tercermin dalam laporan keuangan tahunan.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah.
1. Counsell National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi National)
2. Comite de la Reglementation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
3. Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4. Orde des Experis-Comptables or OEC (Ikatan Akuntan Publik)
5. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comples or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Natsional).
Pelaporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan DIrektur
5. Laporan Auditor
Pengukuran Akuntansi
Seperti dibahas sebelumnya, akuntansi di Prancis memiliki karakteristik ganda, perusahaan secara tersendiri harus mematuhi peraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar (akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hokum untuk membagikan deviden dan menghitung pendapatan kena pajak.
Aktiva berwujud umumnya dinilai berdasarkan biaya historis. Aktiva tetap diapresiasikan menurut provisi pajak, umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Depresiasi tambahan menurut pajak kadang-kadang dapat terjadi, yang mana jumlah tambahan yang terjadi disajikan sebagai beban luar biasa dalam laporan laba rugi dan dikreditkan sebagai provisi terkait pajak dalam ekuitas. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang rendah antara biaya atau nilai realisasi dalam menggunakan metode masuk pertama keluar pertama (FIFO) atau metode rata-rata tertimbang.
Dengan beberapa pengecualian, laporan keuangan konsolidasi Prancis mengikuti pendekatan penyajian berupa pelaporan substansi mengungguli bentuk. Dua pengecualian adalah kewajiban atas imbalan pascakerja tidak harus diakui dari sewa guna usaha keuangan/pembiayaan tidak harus dikapitalisasi. Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan metode kewajiban dan diskontokan apabila penyelesaian perbedaan temporer dapat diestimasikan. Metode pembelian (purchase method) umumnya digunakan untuk mencatat penggabungan usaha, namun metode penyatuan kepemilikan (pooling method) dapat digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill) umumnya dikapitalisasi dan diamortisasi terhadap laba, namun tidak ditentukan beberapa lama periode amortisasi yang maksimum. Goodwill tidak perlu diuji untuk penurunan nilai.
Jerman
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia II. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hamper tidak tersisa setelah perang usai.
Pada awal tahun 1970-an Uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh dan kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melaui. Undang-undang akuntansi komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Legislasi ini merupakan suatu yang luar biasa karena:
1. Mengintegrasikan seluruh ketentuan di Jerman mengenai akuntansi, pelaporan keuangan, pengungkapan dan auditing ke dalam satu undang-undang saja.
2. Undang-undang ini bersifat sama khususnya dengan buku ketiga Hukum Komesial Jerman (HGB), sehingga berlaku bagi semua jenis badan usaha.
3. Ligislasi ini utamanya didasarkan pada konsep dari praktik di Eropa.
Hukum pajak secara garis besar menetukan bahwa akuntansi komersial. Prinsip penentuan (massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangna perusahaan. Provisi pajak yang tersedia dapat digunakan hanya jika semua sudah tercatat. Dengan kata lain, ini berarti jika suatu depresiasi khusus atau yang mengalami percepatan digunakan untuk perhitungan pajak, maka hal yang sama juga harus dibebankan untuk keprerluan pelaporan keuangan.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di negara-negara berbahasa Inggris. Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang memengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama. Konsultasi serupa juga diberikan oleh Bursa Efek Frankfurt, asosiasi dagang JErman dan para akademik akuntansi. Undang-undang tentang pengendalian dan Transparansi tahun 1998 (diangkat Kontrag) memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk memnuhi tujuan berikut :
• Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
• Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
• Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi Internasional, seperti IASB.
Pelaporan Keuangan
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Menejemen
5. Laporan auditor
Pengukuran Akuntansi
berdasrkan Hukum Komersial (HGB), metode pembelian (akuisisi) metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah; metode nilai buku dan metode revaluasi (pada dasarnya kedua metode ini berbeda dalam perlakuan atas hak kpemilikan minoritas). Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat dihapuskan terhadap cadangna dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya.
Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh dosmetik dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggungjawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang meiliki pengaruh lebih lanjut pula. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dari sejarah Jepang. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham atu sama lain, dan sering kali sam-sam memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu.
Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatsi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa burukny perusahaan-perusahaam Jepang. Sebagai contoh:
1. Standar konsolidasi yang longgar membuat perusahaan JEpang dapat menyembunyikan operasi perusahaan afiliasi yang merugi. Investpr tidak dapat memperhatikan seberapa untung seluruh operasi perushaan sebenarnya secara keseluruhan.
2. Kewajiban pensiun dan kompensasi hanya diakru sebesar 40 persen dari jumlah terutang karena sebesar itulah batas pengurangan pajak yang diperbolehkan. Praktik ini menimbulkan kurangnya pendanaan kewajiban pensiun,
3. Kepemilikan surat berharga dinilai berdasarkan biaya perolehan, bukan sebesar harga pasar. Karena dimaksudkan untuk meningkatkan kohesi dalam keiretsu, kepemilikan sialng sangat banyak terjadi. Perusahaan-perusahaan mempertahankan perusahaan lain yang mengalami rugi, tetapi menjual perusahaan yang memperoleh keuntungan untuk meningkatkan laba bersih yang semakin menurun.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi akuntansi didasrkan pada tiga undang-undang; Hukum Komerisal, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga hukum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seorang peneliti di Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “sisten humum segitiga”.
Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur oleh kementrian keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang-undang pasar modal AS dan Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi .
Pelaporan Keuangan
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Usaha
4. Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropsiasi) laba DItahan
5. Skedul Pendukung
Pengukuran Akuntansi
hukum Komersial mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu, perusahaan mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai SEL. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun.
Belanda
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Di Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik-topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan didalam UE yang akan terjadi. Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagi berikut:
• Laporan keuangan tahunan menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos didalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai.
• Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntasi dapat diterima oleh kalangna usaha).
• Dasarpenyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan.
• Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya.
• Informasi keuangan kompratif untuk periode sebelumnya harus diunkapkan dalam laporan keuangandan catatan kaki yang menyertainya.
Dewan Pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhdap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum. Dewan tersebut memiliki anggota yang berasal dari tiga kelompok yang berbeda:
1. Penyusunan laporan keuangan (perusahaan)
2. Penggunaan laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analisis keuangan)
3. Auditor laporan keuangan (Institut Akuntan Terdaftar Belanda atau NivRA)
Pelaporan Keuangan
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan-catatan
4. Laporan Direksi
5. Informasi lain yang direkomendasikan
Pengukuran Akuntansi
Fleksibilitas BElanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilia kinoi untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Ketika nilai kini digunakan untuk aktiva-aktiva ini, jumlah dalam laporan laba rugi yang terkait, harga pokok penjualan dan depresiasi juga dinyatakan sebesar nilai kini. Nilai kini dapat berupa nilai penggantian, jumlah yang terpulihkan atau nilai realisasi bersih. Akuntansi nilai kini seharusnya diterapkan secara konsisten; revaluasi bertahap umumnya tidak diperkenankan. Revaluasi dihapuskan melalui cadangan revaluasi dslam ekuitas pemegang saham. Perusahaan yang menggunakan nilai kini harus menyediakan informasi biaya historis dalam catatan. Biaya historis juga dapat digunakan.
Inggris
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan secara pragtis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Siring berjalnnya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih meungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan profesionalisme. Warisan Akuntasni Inggris merupakan negara pertama didunia yang mengembangkan profesi Akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan benar dan wajar) juga berasal dari Inggris. Pemikiran dan praktik akuntasi profesional diekspor dari Australia., Kanada, Amerika Serikat dan bekas jajahan Inggris seperti Hongkong, India, Kenya, Selandia Baru, Nigeria, Singapura, dan Afrika Selatan.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pelaporan Keuangan
1. Laporan Direksi
2. Laporan Laba Rugi dan neraca
3. Laporan Arus kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
5. Laporan Kebijakan Akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7. Laporan Auditor
Pengukuran Akuntansi
Amerika Serikat
Akuntasi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau financial accounting Standars Board-FASB). Tetapi sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau securities Exchange Commission-SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Kunci utama yang menghubungkan dua sistem kekuasaan yang terbagi ini sehingga dapat bekerja secara efektif adalah SEC Accounting Series Release (ASR) No, 150 tahun 1973, yang menyatakan:
“Komisi bermaksud untuk melanjutkan kebijakan dalam mendorong kepemimpinan sektor swasta untuk menetapkan dan memperbaiki prinsip akuntansi. Berkaitan dengan tujuan kebijakan ini, prinsip, standar, dan praktik yang diterbitkan oleh FASB melalui pernyataan dan interprestasinya, akan dipertimbangkan oleh komisi karena memiliki dukungan kekuatan yang penting dan yang berlawanan dengan pernyataan FASB akan dipertimbangkan tidak memiliki dukungan semacem itu”.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pelaporan Keuangan
1. Laporan menejemen
2. Laporan auditor independe
3. Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
4. Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan.
5. Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
6. Catatan atas Laporan Keuangan
7. Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
8. Data kuartal terpilih.
Pengukuran Akuntansi
Aturan pengukuran akuntansi di Amerika Serikat mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungkan ushanya. Pengukuran dengan dasar akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat bergantung pada kosep penandingan. Jika perubahan dalam praktik atau prosedur terjadi, maka perubahan dan pengaruhnya harus diungkapkan.
Amerika Serikat menggunakan biaya historis untuk menilai aktivaberwujud dan tidak berwujud. Metode LIFO, FIFO, dan rata-rata diperbolehkan dan digunakan secara luas dalam penentuan harga persediaan. LIFOyang popular karena dapat digunakan untuk keperluan pajak penghasilan federal. Namun demikian, jika LIFO digunakan untuk keperluan pajak maka LIFO juga harus digunakan untuk keperluan pelaporan keuangan.
AKUNTANSI KOMPARATIF II
Bab ini membahas pelaporan keuangan dan aktivitas audit di negara – negara perekonomian berkembang. Negara – negara tersebut adalah Republik Ceko, Republik Rakyat Cina (Cina), Republik Cina (Taiwan) dan Meksiko. Republik Ceko dan Cina mengalami perubahan dari perekonomian terencana secara terpusat menjadi perekonomian yang lebih berorientasi terhadap pasar.Namun demikian Republik Ceko sedang bergerak maju menuju ekonomi pasar secara utuh sedangkan Cina sedang mengambil jalan tengah menuju jalan tengah yaitu ekonomi pasar sosialis yaitu perekonomian terpusat dengan adaptasi pasar. Taiwan dan Meksiko merupakan negara kapitalis namun secara tradisional memiliki campur tangan pemerintah pusat yang kuat dan kepemilikan pemerintah terhadap industry – industry penting.Sistem akuntansi keuangan masing – masing negara lebih berkembang dalam hal penetapan standar, ketentuan, dan praktik bila dibandingkan dengan Republik Ceko dan Cina.
Alasan untuk Memilih Keempat Negara Ini
Alasan negara – negara ini dipilih
• Cina
Cina merupakan negara yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga perusahaan – perusahaan yang datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan cina dan perkembangan akuntansibmerupakan bagian yang penting dari perubahan structural yang terjadi diperekonomian Cina.
• Republik Ceko
Negara ini merupakan negara bekas anggota blok soviet. Republik ceko dipilih karena perkembangan akuntansinya merupakan perwaklan dari apa yang ada di negara bekas blok soviet lainnya.
• Taiwan
Taiwan sering disebut “macan asia” satu dari beberapa negara Asia yang mengalami pertumbuhan produk domestic bruto yang cepat beberapa tahun terakhir.
• Meksiko
Meksiko dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan negara – negara lain.
Sistem Akuntansi Keuangan Di Empat Negara
• Republik Ceko
Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke 20 yang menggambarkan sejarah politiknya. Praktik dan prinsip akuntansi mencerminkan praktik dan prinsip akuntansi yang dianut oleh negara – negara eropa yang berbahasa Jerman hingga akhir perang dunia II. Kemudian karena perekonomian terencara oleh pusat sedang dibangun praktik akuntansi didasarkan pada model soviet.
Setelah tahun 1989, Cekoslowakia bergerak dengan cepat menuju perekonomian berorientasi pasar. Pemerintah melakukan perbaikan besar terhadap struktur hukum dan administrasi untuk mendorong perekonomian dan menarik investasi asing. Hukum dan praktik komersial disesuaikan agar sesuai dengan standar barat. Akuntansi beralih kembali kearah dunia barat, dan kali ini mencerminkan prinsip – prinsip yang ditetapkan dalam Direktif Uni Eropa.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum Komersial yang baru disahkan oleh parlemen pada tahun 1991, dipengaruhi oleh hukum komersial lama yang berakar di Austria dan dibentuk dari hukum komersial jerman. Hukum tersebut memperkenalkan sejumlah aturan terkait dengan usaha. (Hukum Ceko didasarkan pada sistem hokum kode sipil eropa kontinantal). Legislasi ini mencakup ketentuan terhadap laporan keuangan tahunan, pajak penghasilan, audit, dan rapat pemegang saham.
Undang – undang akuntansi yang menetapkan ketentuan atas akuntansi dibuat berdasarkan Direktif keempat dan ketujuh Uni Eropa, undang undang tersebut secara khusus menegaskan penggunaan daftar akun yang digunakan untuk pembuatan catatan dan penyusunan laporan keuangan. Undang – undang ini kemudian diamandenmen agar Ceko semakin dekat dengan IAS / IFRS. Jadi akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, undang – undang akuntansi dan keputusan kementerian keuangan.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan harus bersifat komparatif , terdiri dari Neraca, Laporan Laba dan Rugi dan Catatan. Laporan keuangan ini konsisten dengan Direktif UE, catatan mencakup penjelasan atas kebijakan akuntansi dan informasi lainnya yang relevan untuk menganalisis laporan keuangan. Perusahaan – perusahaan di Ceko memiliki opsi untuk menggunakan IAS / IFRS atau standar akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Pengukuran Akuntansi
o Metode akuisisi (pembelian) digunakan untk mencatat penggabungan usaha
o Goodwill yang timbul di suatu penggabungan usaha dihapusbukukan pada tahun pertama konsolidasi atau dikapitalisasi dan diamortisasi tidak lebih dari 15 tahun
o Kurs nilai tukar pada akhir tahun digunakan ketika melakukan translasi atas laporan laba rugi dan neraca anak perusahaan di luar negeri.
o Aktiva berwujud dan tidak berwujud dinilai sebesar biaya perolehannya dan dihapusbukukan selama perkiraan masa manfaat ekonominya.
o Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO dan rata – rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan.
o Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
o Aktiva sewa guna usaha umumnya tidak dikapitalisasikan
o Pajak penghasilan tangguhan dicatat apabila mungkin terjadi dan dapat diukur dengan andal
o Cadangan wajib juga diharuskan
o Laba disisihkan tiap tahunnya hingga besarnya mencapai 20 persen dari saham untuk perusahaan perseroan dan 10 persen untuk perusahaan dengan kewajiban terbatas.
• Cina
Akuntansi di Cina memiliki sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan bangsawan.
Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip – prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Komite Standar akuntansi Cina bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembagian tugas melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas. Anggota CASC terdiri dari para ahli yang berasal dari kalangan akademisi, dan kelompok – kelompok utama lainnya yang berhubungan dengan perkembangan akuntansi di Cina. CASC telah menerbitkan standar akuntansi terhadap masalah – masalah seperti laporan arus kas, restrukturisai utang, pendapatan, transaksi nonmoneter, kontijensi dan sewa guna usaha.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari :
o Neraca
o Laporan laba Rugi
o Laporan Arus kas
o Catatan atas laporan keuangan
o Penjelasan kondisi keuangan
Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan daan penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina.
Pengukuran Akuntansi
o Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha
o Goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun
o Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan
o Akun – akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50% dan atau terdapat kekuatan untuk mengendalikan.
o Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva tidak diperkenankan
o Aktiva berwujud didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya sengan metode garis lurus
o Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan
o Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan
o Aktiva tidak berwujud yang dibeli juga dicatat berdasarkan harga peroleghannya dan diamortisasi selama masa manfaat
o Aktiva tidak berwujud juga dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun
o Perusahaan yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai aktiva tidak berwujud
o Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
Pengaruh Amerika Serikat kepada Taiwan dalam hal akuntansi juga kuat. Pelaporan keuangan auditing dan aspek – aspek lain akuntansi di Taiwan mirip dengan yang ditemui di Amerika Serikat. Namun kini telah mulai melangkah untuk menyatu dengan IAS / IFRS.
• Taiwan
Taiwan memiliki perekonomian yang dinamis dengan penguranan tuntunan pemerintah atas investasi dan perdagangan luar negeri secara perlahan – lahan. Meskipun perusahaan Taiwan kebanyakan perusahaan kecil, namun Taiwan merupakan perekonomian terbesar ke -17 di dunia
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum akuntansi komersial yang diamandemen pada tahun 1987, mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan. Hukum ini berlaku bagi perusahaan – perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum perusahaan dan aturan bisnis kecuali untuk persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan. Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Standar akuntansi ditetapkan oleh komite standar akuntansi keuangan dari lembaga pengembangan dan penelitian akuntansi untuk meningkatkan level studi akuntansi, memajukan perkembangan standar akuntansi dan auditing serta membantu perusahaan industry dan komersial untuk memperbaiki sistem akuntansinya. FASC yang didirikan pada tahun 1984 mengikuti proses pemeriksaan yang sama dengan FASC AS. Sebelum mengeluarkan standar FASB menyusun draft sementara, meminta opini dari pihak – pihak terkait, menyelenggarakan dengan pendapat umum jika diperlukan, dan menyusun revisi draft semetara.
Pelaporan Keuangan
Hukum akuntansi komersil mewajibkan laporan keuangan berikut ini:
o Neraca
o Laporan Laba Rugi
o Laporan Perubahan Ekuitas Pemilik
o Laporan Arus Kas
o Catatan
Catatan harus mengungkapkan informasi berikut ini :
o Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
o Alasan – alasan perubahan atas kebijakan akuntansi dan pengaruhya terhadap laporan keuangan
o Hak kreditor terhadap aktiva tertentu
o Komitmen dan kewajiban kontijensi yang berjumlah material
o Pembatasan dan pembagian laba
o Peristiwa penting yang berkaitan dengan ekuitas pemilik
o Peristiwa setelah tanggal neraca yang penting
o Pos – pos lain yang memerlukan penjelasan untuk menghindari kesan kesalahpahaman atau yang memerlukan klarifikasi untuk membantu dalam menyajikan laporan keuangan secara wajar.
Selain hal diatas laporan keuangan harus komparatif dan periode fiscal haruslah tahun kalender. Laporan keuangan yang diaudit oleh CPA diwajibkan untuk perusahaan milik publik / bukan public yang lebih besar. Perusahaan yang dijalankan oleh pemerintah diaudit oleh pemerintah dan perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek harus memberikan laporan keuangan tengah tahun, laporan keuangan kuartalan yang direview oleh CPA dan laporan penjualan tahunan.
Pengukuran Akuntansi
o Laporan keuangan konsolidasi diwajibkan ketika sebuah perusahaan mengendalikan entitas lain, umumnya dengan kepemilikan lebih dari 50 persen.
o Metode pembelian diwajibkan untuk penggabungan usaha
o Metode penyatuan kepemilikan tidak digunakan
o Aktiva dialihkan berdasarkan nilai bukunya meskipun dapat disesuaikan karena nilai pasar yang lebih tinggi.
o Goodwill umumnya dikapitalisasi dan diamortisasikan selama paling lama 20 tahun
o Metode ekuitas digunakan apabila terdapat kepemilikan di perusahaan lain sebesar 20% atau lebih.
o Translasi mata uang asing konsisten dengan Standar Akuntansi Internasional 21 dan SFAS AS No. 52.
o Neraca perusahaan asing yang independen dari induk perusahaannya ditranslasikan berdasarkan kurs akhir tahun dan laporan laba rugi ditranslasikan berdasarkan kurs rata – rata.
o Aktiva tetap termasuk tanah dan SDA dan aktiva tidak berwujud dapat direvaluasi
o Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan
• Meksiko
Meksiko merupakan negara dengan penduduk terbanyak di dunia dan negara dengan penduduk terbanyak kedua di Amerika Latin. Meksiko memiliki perekonomian pasar bebas. Perusahaan yang dimiliki atau yang dikendalikan pemerintah mendominasi perminyakan dan sarana umum. Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia.
Pengaruh AS atas perekonomian Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin – pemimpin profesi Meksiko terdahulu tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan akuntansibdan sebagai tuntunan terhadap masalah – masalah akuntansi. NAFTA mempercepat suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi akuntansi professional di Meksiko.
Pengaturan dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum komersial Meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi ketentuan – ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko menerbitkan standar akuntansi dan auditing. Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi sedangkan auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.
Meskipun hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penetapan standar akuntansi di meksiko menggunakan pendekatan Inggris – Amerika atau Anglo Saxon. Proses penetapan standar dikembangkan dengan baik. Prinsip akuntansi meksiko tidak membedakan perusahaan besar dan kecil dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha. Namun tingkat keharusan untuk menyusun laporan keuangan dan diaudit berbeda – beda menurut jenis dan ukuran perusahaan.
Pelaporan Keuangan
Tahun fiscal perusahaan Meksiko harus bersamaan dengan tahun kalender. Laporan keuangan konsolidasi komparatif harus disusun terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan.
Catatan merupakan bagian integral laporan keuangan dan mencakup berikut ini :
o Kebijakan akuntansi perusahaan
o Kontijensi dalam jumlah material
o Komitmen pembelian aktiva dalam jumlah besar atau berdasarkan kontrak sewa guna usaha
o Detail utang jangka panjang dan kewajiban dalam mata uang asing
o Pembatasan terhadap dividen
o Jaminan
o Program pension karyawan
o Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa
o Pajak penghasilan
Pengukuran Akuntansi
o Laporan keuangan konsolidasi diharuskan
o Laporan arus kas diharuskan
o Penggabungan usaha menggunakan metode pembelian dan penyatuan
o Goodwill dikapitalisasikan dan diamortisasikan maksimum 20 tahun
o Perusahaan afiliasi yang dimiliki sebesar 20 sampai 50 persen dihitung menggunakan metode ekuitas
o Penilaian aktiva berdasarkan daya beli konstan
o Depresiasi dihitung berdasarkan ekonomi
o Penilaian persediaan dengan menggunakan metode LIFO dapat diterima
o Sewa guna usaha pembiayaan dikapitalisasi
o Pajak tangguhannya diakru
Rabu, 11 Januari 2012
PENGAWETAN MAKANAN MODERN DENGAN METODE PENGALENGAN
Nama : Safira Kamila
Kelas : 3EB06
NPM : 23209826
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai kebutuhan dasar manusia makanan yang kita konsumsi hendaknya bersih dan memiliki kandungan gizi yang lengkap. Perkembangan industri pangan yang memberikan perubahan baik secara kualitatif atau kuantitatif pada makanan menyebabkan perkembangan bahan makanan maju pesat, baik itu untuk pengawet, perasa, tekstur/warna dari makanan. Konsumen membutuhkan makanan yang segar, murah dan mudah disajikan sebagai tuntutan zaman yang makin praktis. Tuntutan kepentingan ekonomi dan semakin kompleksnya permasalahan pangan diikuti dengan pertumbuhan bahan-bahan kimia sebagai pengawet. Menurut hasil penelitian terdapat 2.500 variasi kimia. Bahan-bahan tambahan tersebut dapat mempengaruhi kualitas bahan makanan, penambahan bahan tambahan tersebut dapat memperpanjang waktu kadaluarsa bahan pangan, meningkatkan aroma dan penampilan bahan pangan. Dengan pengawetan, makanan bisa disimpan berhari-hari, bahkan berbulan-bulan dan sangat menguntungkan produsen. Pengalengan adalah cara pengolahan makanan untuk memperluas kehidupan rak. Idenya adalah untuk membuat makanan yang tersedia dan bisa dimakan lama setelah waktu pemrosesan. Meskipun makanan kalengan sering diasumsikan rendah nilai gizi (akibat proses pemanasan), beberapa kaleng makanan yang bergizi unggul-dalam beberapa cara-bentuk alami mereka. Sebagai contoh, tomat kalengan memiliki yang lebih tinggi tersedia lycopene konten. Salah satu cara unutuk mengawetkan makanan adalah dengan metode pengawetan (Canning).
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pengawetan makanan dengan metode pengalengan?
2. Bagaimana mekanisme pengawetan makanan dengan metode pengalengan?
3. Apa keuntungan dan kerugian pengawetan makanan dengan metode pengalengan?
C. TUJUAN PENELITIAN
hasil produksi panen menjadi berlimpah. Namun bahan-bahan tersebut ada yang cepat busuk, makanan yang disimpan dapat menjadi rusak, misalnya karena oksidasi atau benturan. Contohnya lemak menjadi tengik karena mengalami reaksi oksidasi radikal bebas. Untuk menangani hal tersebut, manusia melakukan pengawetan pangan, sehingga bahan makanan dapat dikonsumsi kapan saja dan dimana saja, namun dengan batas kadaluarsa, dan kandungan kimia dan bahan makanan dapat dipertahankan. Selain itu, pengawetan makanan juga dapat membuat bahan-bahan yang tidak dikehendaki seperti racun alami dan sebagainya dinetralkan atau disingkirkan dari bahan makanan.
Berbagai jenis bumbu dan penguat rasa sintetik atau alami memperkuat rasa pangan. Sebaliknya warna memperindah tampilan pangan tertentu untuk memenuhi ekspektasi konsumen.
Tujuan penggunaan bahan tambahan pangan pengawet
Pengawetan pangan disamping berarti penyimpanan juga memiliki 2 (dua) maksud yaitu
(1)menghambatpembusukan
(2) menjamin mutu awal pangan agar tetap terjaga selama mungkin.
Penggunaan pengawet dalam produk pangan dalam prakteknya berperan sebagai antimikroba atau antioksidan atau keduanya. Jamur, bakteri dan enzim selain penyebab pembusukan pangan juga dapat menyebabkan orang menjadi sakit, untuk itu perlu dihambat pertumbuhan maupun aktivitasnya.
Jadi, selain tujuan di atas, juga untuk memelihara kesegaran dan mencegah kerusakan makanan atau bahan makanan. Beberapa pengawet yang termasuk antioksidan berfungsi mencegah makanan menjadi tengik yang disebabkan oleh perubahan kimiawi dalam makanan tersebut.
Peran sebagai antioksidan akan mencegah produk pangan dari ketengikan, pencoklatan, dan perkembangan noda hitam. Antioksidan menekan reaksi yang terjadi saat pangan menyatu dengan oksigen, adanya sinar, panas, dan beberapa logam.
D. MANFAAT PENELITIAN
Agar makanan yang diawetkan dapat bertahan lama, Untuk mempertahankan konsistensi produk, Untuk meningkatkan atau mempertahankan nilai gizi, Untuk mempertahankan kelezatan dan kesehatan (wholesomeness) pangan, Untuk menguatkan rasa atau mendapatkan warna yang diinginkan.
BAB II KAJIAN TEORI
Pengawetan makanan
Pengawetan makanan adalah proses perawatan dan penanganan makanan untuk menghentikan atau memperlambat sangat busuk (penurunan kualitas, sifat dapat dimakan atau nilai gizi) yang disebabkan atau dipercepat oleh mikro-organisme. Beberapa metode Namun, menggunakan jinak bakteri, ragi atau jamur untuk menambahkan sifat-sifat khusus dan untuk mengawetkan makanan (misalnya, keju, anggur). Mempertahankan atau menciptakan gizi nilai, tekstur dan cita rasa penting dalam melestarikan nilai sebagai makanan. Ini tergantung budaya, seperti yang memenuhi syarat sebagai makanan yang cocok untuk manusia dalam satu kebudayaan mungkin tidak memenuhi syarat dalam budaya lain. Pelestarian biasanya melibatkan mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan mikro-organisme, serta perlambatan yang oksidasi dari lemak yang menyebabkan ketengikan. Hal ini juga mencakup proses untuk menghambat penuaan dan perubahan warna alam yang dapat terjadi selama persiapan makanan seperti cokelat enzimatik reaksi di apel yang menyebabkan gosong ketika apel dipotong. Beberapa metode pengawetan memerlukan makanan yang akan disegel setelah perawatan untuk mencegah kontaminasi ulang dengan mikroba; orang lain, seperti pengeringan, memungkinkan makanan untuk disimpan tanpa ada penahanan khusus untuk waktu yang lama. Metode umum menerapkan proses-proses ini meliputi pengeringan, pengeringan semprot, beku pengeringan, pembekuan, vakum-pengepakan, pengalengan, pengawetan dalam sirup, gula kristalisasi, makanan iradiasi, dan menambahkan pengawet atau inert gas seperti karbon dioksida. Metode lain yang tidak hanya membantu untuk mengawetkan makanan, tetapi juga menambah rasa, meliputi pengasaman, penggaraman, merokok, melestarikan dalam sirup atau alkohol, gula kristalisasi dan menyembuhkan. (http/www.wikipedia.org/pengawetan makanan)
Pengalengan makanan
Pengalengan merupakan perlakuan pengawetan makanan, penyegelan dalam kaleng atau botol steril, dan didihkan pada wadah untuk membunuh atau melemahkan bakteri yang tersisa sebagai bentuk sterilisasi. (Nicolas Appert)
BAB IV PEMBAHASAN
Pengalengan makanan (Canning)
Pengalengan adalah metode pengawetan makanan dengan memanaskannya dalam suhu yang akan membunuh mikroorganisme, dan kemudian menutupinya dalam stoples. Karena adanya bahaya botulisme, satu-satunya metode yang aman untuk mengalengkan sebagian besar makanan adalah dalam panas dan tekanan tinggi. Makanan yang harus dikalengkan termasuk produk sayur-mayur, daging, makanan laut, susu, dll. Satu-satunya makanan yang mungkin bisa dikalengkan dalam wadah air masak (tanpa tekanan tinggi) adalah makanan asam seperti buah, sayur asin, atau makanan lain yang ditambahi asam.
Mekanisme pengalengan makanan
• Penanganan Bahan Kemasan
Standar pengalengan makanan secara komersial sangat tinggi. Namun apabila terjadi kecerobohan serta kesalahan dalam penanganan kaleng/kemasan selama pengolahan atau penyimpanan, maka akan menyebabkan kebocoran baik yang terjadi selama pemanasan atau sesudahnya.
• Penanganan Kaleng Kosong
Penanganan kemasan kaleng sebelum pengolahan meliputi penanganan kaleng kosong. Penanganan kaleng yang kasar dapat menyebabkan kebocoran kaleng. Kesempurnaan bentuk kaleng perlu mendapat perhatian, karena tonjolan bagian permukaan/mulut kaleng yang berhubungan dengan tutup dapat mengakibatkan ketidaksempurnaan proses penutupan dan dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
• Penanganan Selama Penutupan Kaleng (double seam)
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal penanganan kaleng adalah bahwa selalu ada kemungkinan bakteri akan masuk kembali dan mencemari produk yang telah disterilisasi. Oleh karena itu integritas sambungan dan penutupan kaleng (double seam) merupakan faktor penting.
• Penanganan Selama Proses Termal
Pemeriksaan alat pengangkutan kaleng menuju retort harus diperiksa secara periodik untuk meyakinkan kelancaran proses dan tidak merusakkan kemasan kaleng.
• Penanganan Selama Pendinginan/Cooling
Prosedur pendinginan perlu dibakukan, terutama untuk mengontrol perubahan/perbedaan tekanan yang terjadi karena proses pendinginan yang terlalu tiba-tiba.
• Penanganan Kaleng Setelah Pendinginan
Setelah pendinginan, kaleng dalam keranjang retort dikeluarkan dari retort. Pada tahap selanjutnya, kebersihan atau sanitasi peralatan yang kontak dengan kemasan kaleng menjadi sangat penting.
Keuntungan dan kerugian metode pengalengan
Keuntungan:
• Dapat memformulasi dan mengalengkan berbagai jenis makanan
• Mutunya baik dan stabil ( tetap ) baik pada skala besar dan kecil
• Kemasan kaleng melindungi isi dari segala bentuk benturan fisik sehingga bentuk isi tetap utuh
• Daya awet makanan menjadi lebih lama
• Dapat dikonsumsi kapan saja dan dimana saja (cocok untuk makanan siap saji)
Kerugian:
• Hydrogen Swell : Hydrogen swell terjadi karena adanya tekanan gas hidrogen yang dihasilkan dari reaksi antara asam pada makanan dengan logam pada kaleng kemasan.
• Interaksi antara bahan dasar kaleng dengan makanan. Kerusakan makanan kaleng akibat interaksi antara logam pembuat kaleng dengan makanan kehilangan zat gizi yang menyebabkan tercampurnya zat tersebut dengan makanan
• Kerusakan biologis
• Botulisme (kontaminasi oleh spora C. botulinum)
BAB V PENUTUP
Kesimpulan:
Pengalengan makanan
Pengalengan merupakan perlakuan pengawetan makanan, penyegelan dalam kaleng atau botol steril, dan didihkan pada wadah untuk membunuh atau melemahkan bakteri yang tersisa sebagai bentuk sterilisasi.
Mekanisme pengalengan makanan
• Penanganan Bahan Kemasan
• Penanganan Kaleng Kosong
• Penanganan Selama Penutupan Kaleng (double seam)
• Penanganan Selama Proses Termal
• Penanganan Selama Pendinginan/Cooling
• Penanganan Kaleng Setelah Pendinginan
Keuntungan dan kerugian metode pengalengan
Keuntungan:
• Dapat memformulasi dan mengalengkan berbagai jenis makanan
• Mutunya baik dan stabil ( tetap ) baik pada skala besar dan kecil
• Kemasan kaleng melindungi isi dari segala bentuk benturan fisik sehingga bentuk isi tetap utuh
• Daya awet makanan menjadi lebih lama
• Dapat dikonsumsi kapan saja dan dimana saja (cocok untuk makanan siap saji)
• Higienis
Kerugian:
• Hydrogen Swell
• Interaksi antara bahan dasar kaleng dengan makanan. Kerusakan makanan kaleng akibat interaksi antara logam pembuat kaleng dengan makanan
• kehilangan zat gizi
• Kerusakan biologis
• Botulisme (kontaminasi oleh spora C. botulinum)
BAB VI DAFTAR PUSTAKA
Jawetz E. Adelberg EA and Melniek J. 1996. Mikrobiologi Kedokteran. Terjemahan Enugroho E & Maulana RF. Edisi ke-20. Jakarta: EGC
http://www.pom.go.id. Badan Pengawasan Obat Dan Makanan. [Serial online]
http://www.extension.umn.edu/distribution/nutrition/DJ1097.html
Http://www.extension.umn.edu/distribution/nutrition/DJ1097.html
http/www.wikipedia.org/pengalengan makanan
http://arudewangga.blog.uns.ac.id/2010/05/29/makalah-pengawetan-makanan-modern-dengan-metode-pengalengan/
Kelas : 3EB06
NPM : 23209826
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai kebutuhan dasar manusia makanan yang kita konsumsi hendaknya bersih dan memiliki kandungan gizi yang lengkap. Perkembangan industri pangan yang memberikan perubahan baik secara kualitatif atau kuantitatif pada makanan menyebabkan perkembangan bahan makanan maju pesat, baik itu untuk pengawet, perasa, tekstur/warna dari makanan. Konsumen membutuhkan makanan yang segar, murah dan mudah disajikan sebagai tuntutan zaman yang makin praktis. Tuntutan kepentingan ekonomi dan semakin kompleksnya permasalahan pangan diikuti dengan pertumbuhan bahan-bahan kimia sebagai pengawet. Menurut hasil penelitian terdapat 2.500 variasi kimia. Bahan-bahan tambahan tersebut dapat mempengaruhi kualitas bahan makanan, penambahan bahan tambahan tersebut dapat memperpanjang waktu kadaluarsa bahan pangan, meningkatkan aroma dan penampilan bahan pangan. Dengan pengawetan, makanan bisa disimpan berhari-hari, bahkan berbulan-bulan dan sangat menguntungkan produsen. Pengalengan adalah cara pengolahan makanan untuk memperluas kehidupan rak. Idenya adalah untuk membuat makanan yang tersedia dan bisa dimakan lama setelah waktu pemrosesan. Meskipun makanan kalengan sering diasumsikan rendah nilai gizi (akibat proses pemanasan), beberapa kaleng makanan yang bergizi unggul-dalam beberapa cara-bentuk alami mereka. Sebagai contoh, tomat kalengan memiliki yang lebih tinggi tersedia lycopene konten. Salah satu cara unutuk mengawetkan makanan adalah dengan metode pengawetan (Canning).
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pengawetan makanan dengan metode pengalengan?
2. Bagaimana mekanisme pengawetan makanan dengan metode pengalengan?
3. Apa keuntungan dan kerugian pengawetan makanan dengan metode pengalengan?
C. TUJUAN PENELITIAN
hasil produksi panen menjadi berlimpah. Namun bahan-bahan tersebut ada yang cepat busuk, makanan yang disimpan dapat menjadi rusak, misalnya karena oksidasi atau benturan. Contohnya lemak menjadi tengik karena mengalami reaksi oksidasi radikal bebas. Untuk menangani hal tersebut, manusia melakukan pengawetan pangan, sehingga bahan makanan dapat dikonsumsi kapan saja dan dimana saja, namun dengan batas kadaluarsa, dan kandungan kimia dan bahan makanan dapat dipertahankan. Selain itu, pengawetan makanan juga dapat membuat bahan-bahan yang tidak dikehendaki seperti racun alami dan sebagainya dinetralkan atau disingkirkan dari bahan makanan.
Berbagai jenis bumbu dan penguat rasa sintetik atau alami memperkuat rasa pangan. Sebaliknya warna memperindah tampilan pangan tertentu untuk memenuhi ekspektasi konsumen.
Tujuan penggunaan bahan tambahan pangan pengawet
Pengawetan pangan disamping berarti penyimpanan juga memiliki 2 (dua) maksud yaitu
(1)menghambatpembusukan
(2) menjamin mutu awal pangan agar tetap terjaga selama mungkin.
Penggunaan pengawet dalam produk pangan dalam prakteknya berperan sebagai antimikroba atau antioksidan atau keduanya. Jamur, bakteri dan enzim selain penyebab pembusukan pangan juga dapat menyebabkan orang menjadi sakit, untuk itu perlu dihambat pertumbuhan maupun aktivitasnya.
Jadi, selain tujuan di atas, juga untuk memelihara kesegaran dan mencegah kerusakan makanan atau bahan makanan. Beberapa pengawet yang termasuk antioksidan berfungsi mencegah makanan menjadi tengik yang disebabkan oleh perubahan kimiawi dalam makanan tersebut.
Peran sebagai antioksidan akan mencegah produk pangan dari ketengikan, pencoklatan, dan perkembangan noda hitam. Antioksidan menekan reaksi yang terjadi saat pangan menyatu dengan oksigen, adanya sinar, panas, dan beberapa logam.
D. MANFAAT PENELITIAN
Agar makanan yang diawetkan dapat bertahan lama, Untuk mempertahankan konsistensi produk, Untuk meningkatkan atau mempertahankan nilai gizi, Untuk mempertahankan kelezatan dan kesehatan (wholesomeness) pangan, Untuk menguatkan rasa atau mendapatkan warna yang diinginkan.
BAB II KAJIAN TEORI
Pengawetan makanan
Pengawetan makanan adalah proses perawatan dan penanganan makanan untuk menghentikan atau memperlambat sangat busuk (penurunan kualitas, sifat dapat dimakan atau nilai gizi) yang disebabkan atau dipercepat oleh mikro-organisme. Beberapa metode Namun, menggunakan jinak bakteri, ragi atau jamur untuk menambahkan sifat-sifat khusus dan untuk mengawetkan makanan (misalnya, keju, anggur). Mempertahankan atau menciptakan gizi nilai, tekstur dan cita rasa penting dalam melestarikan nilai sebagai makanan. Ini tergantung budaya, seperti yang memenuhi syarat sebagai makanan yang cocok untuk manusia dalam satu kebudayaan mungkin tidak memenuhi syarat dalam budaya lain. Pelestarian biasanya melibatkan mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan mikro-organisme, serta perlambatan yang oksidasi dari lemak yang menyebabkan ketengikan. Hal ini juga mencakup proses untuk menghambat penuaan dan perubahan warna alam yang dapat terjadi selama persiapan makanan seperti cokelat enzimatik reaksi di apel yang menyebabkan gosong ketika apel dipotong. Beberapa metode pengawetan memerlukan makanan yang akan disegel setelah perawatan untuk mencegah kontaminasi ulang dengan mikroba; orang lain, seperti pengeringan, memungkinkan makanan untuk disimpan tanpa ada penahanan khusus untuk waktu yang lama. Metode umum menerapkan proses-proses ini meliputi pengeringan, pengeringan semprot, beku pengeringan, pembekuan, vakum-pengepakan, pengalengan, pengawetan dalam sirup, gula kristalisasi, makanan iradiasi, dan menambahkan pengawet atau inert gas seperti karbon dioksida. Metode lain yang tidak hanya membantu untuk mengawetkan makanan, tetapi juga menambah rasa, meliputi pengasaman, penggaraman, merokok, melestarikan dalam sirup atau alkohol, gula kristalisasi dan menyembuhkan. (http/www.wikipedia.org/pengawetan makanan)
Pengalengan makanan
Pengalengan merupakan perlakuan pengawetan makanan, penyegelan dalam kaleng atau botol steril, dan didihkan pada wadah untuk membunuh atau melemahkan bakteri yang tersisa sebagai bentuk sterilisasi. (Nicolas Appert)
BAB IV PEMBAHASAN
Pengalengan makanan (Canning)
Pengalengan adalah metode pengawetan makanan dengan memanaskannya dalam suhu yang akan membunuh mikroorganisme, dan kemudian menutupinya dalam stoples. Karena adanya bahaya botulisme, satu-satunya metode yang aman untuk mengalengkan sebagian besar makanan adalah dalam panas dan tekanan tinggi. Makanan yang harus dikalengkan termasuk produk sayur-mayur, daging, makanan laut, susu, dll. Satu-satunya makanan yang mungkin bisa dikalengkan dalam wadah air masak (tanpa tekanan tinggi) adalah makanan asam seperti buah, sayur asin, atau makanan lain yang ditambahi asam.
Mekanisme pengalengan makanan
• Penanganan Bahan Kemasan
Standar pengalengan makanan secara komersial sangat tinggi. Namun apabila terjadi kecerobohan serta kesalahan dalam penanganan kaleng/kemasan selama pengolahan atau penyimpanan, maka akan menyebabkan kebocoran baik yang terjadi selama pemanasan atau sesudahnya.
• Penanganan Kaleng Kosong
Penanganan kemasan kaleng sebelum pengolahan meliputi penanganan kaleng kosong. Penanganan kaleng yang kasar dapat menyebabkan kebocoran kaleng. Kesempurnaan bentuk kaleng perlu mendapat perhatian, karena tonjolan bagian permukaan/mulut kaleng yang berhubungan dengan tutup dapat mengakibatkan ketidaksempurnaan proses penutupan dan dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
• Penanganan Selama Penutupan Kaleng (double seam)
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal penanganan kaleng adalah bahwa selalu ada kemungkinan bakteri akan masuk kembali dan mencemari produk yang telah disterilisasi. Oleh karena itu integritas sambungan dan penutupan kaleng (double seam) merupakan faktor penting.
• Penanganan Selama Proses Termal
Pemeriksaan alat pengangkutan kaleng menuju retort harus diperiksa secara periodik untuk meyakinkan kelancaran proses dan tidak merusakkan kemasan kaleng.
• Penanganan Selama Pendinginan/Cooling
Prosedur pendinginan perlu dibakukan, terutama untuk mengontrol perubahan/perbedaan tekanan yang terjadi karena proses pendinginan yang terlalu tiba-tiba.
• Penanganan Kaleng Setelah Pendinginan
Setelah pendinginan, kaleng dalam keranjang retort dikeluarkan dari retort. Pada tahap selanjutnya, kebersihan atau sanitasi peralatan yang kontak dengan kemasan kaleng menjadi sangat penting.
Keuntungan dan kerugian metode pengalengan
Keuntungan:
• Dapat memformulasi dan mengalengkan berbagai jenis makanan
• Mutunya baik dan stabil ( tetap ) baik pada skala besar dan kecil
• Kemasan kaleng melindungi isi dari segala bentuk benturan fisik sehingga bentuk isi tetap utuh
• Daya awet makanan menjadi lebih lama
• Dapat dikonsumsi kapan saja dan dimana saja (cocok untuk makanan siap saji)
Kerugian:
• Hydrogen Swell : Hydrogen swell terjadi karena adanya tekanan gas hidrogen yang dihasilkan dari reaksi antara asam pada makanan dengan logam pada kaleng kemasan.
• Interaksi antara bahan dasar kaleng dengan makanan. Kerusakan makanan kaleng akibat interaksi antara logam pembuat kaleng dengan makanan kehilangan zat gizi yang menyebabkan tercampurnya zat tersebut dengan makanan
• Kerusakan biologis
• Botulisme (kontaminasi oleh spora C. botulinum)
BAB V PENUTUP
Kesimpulan:
Pengalengan makanan
Pengalengan merupakan perlakuan pengawetan makanan, penyegelan dalam kaleng atau botol steril, dan didihkan pada wadah untuk membunuh atau melemahkan bakteri yang tersisa sebagai bentuk sterilisasi.
Mekanisme pengalengan makanan
• Penanganan Bahan Kemasan
• Penanganan Kaleng Kosong
• Penanganan Selama Penutupan Kaleng (double seam)
• Penanganan Selama Proses Termal
• Penanganan Selama Pendinginan/Cooling
• Penanganan Kaleng Setelah Pendinginan
Keuntungan dan kerugian metode pengalengan
Keuntungan:
• Dapat memformulasi dan mengalengkan berbagai jenis makanan
• Mutunya baik dan stabil ( tetap ) baik pada skala besar dan kecil
• Kemasan kaleng melindungi isi dari segala bentuk benturan fisik sehingga bentuk isi tetap utuh
• Daya awet makanan menjadi lebih lama
• Dapat dikonsumsi kapan saja dan dimana saja (cocok untuk makanan siap saji)
• Higienis
Kerugian:
• Hydrogen Swell
• Interaksi antara bahan dasar kaleng dengan makanan. Kerusakan makanan kaleng akibat interaksi antara logam pembuat kaleng dengan makanan
• kehilangan zat gizi
• Kerusakan biologis
• Botulisme (kontaminasi oleh spora C. botulinum)
BAB VI DAFTAR PUSTAKA
Jawetz E. Adelberg EA and Melniek J. 1996. Mikrobiologi Kedokteran. Terjemahan Enugroho E & Maulana RF. Edisi ke-20. Jakarta: EGC
http://www.pom.go.id. Badan Pengawasan Obat Dan Makanan. [Serial online]
http://www.extension.umn.edu/distribution/nutrition/DJ1097.html
Http://www.extension.umn.edu/distribution/nutrition/DJ1097.html
http/www.wikipedia.org/pengalengan makanan
http://arudewangga.blog.uns.ac.id/2010/05/29/makalah-pengawetan-makanan-modern-dengan-metode-pengalengan/
Sabtu, 19 November 2011
UNSUR-UNSUR ALINEA DAN CIRI-CIRI KALIMAT UTAMA DAN PENJELAS
Nama :Safira Kamila
Kelas :3EB06
NPM :23209826
3. a. Sbutkan dan jelaskan unsur-unsur alinea?
b. Jelaskan ciri-ciri kalimat utama dan kalimat penjelas?
UNSUR-UNSUR ALINEA
Alinea yang efektif harus memenuhi dua syarat, yaitu adanya keatuan dan, adanya kepaduan.
1. Kesatuan Alinea
Sebuah alinea dikatakan mempunyai kesatuan jika seluruh kalimat dalam alinea hanya membicarakan dalam satu ide pokok, satu topik atau masalah. Jika dalam sebuah alinea terdapat kalimat yang menyimpang dari masalah yang sedang dibicarakan, berarti dalam alinea itu terdapat lebih dari satu ide atau masalah.
2. Kepaduan Alinea
Seperti halnya persayaratan kalimat efektif, dalam alinea juga dikenal istilah kepaduan atau koherensi. Koherensi alinea akan terwujud jika aliran kalimat berjalan mulus dan lancar serta logis. Untuk itu, cara repetisi, jasa kata ganti dan kata sambung, serta frase penghubung dapat dimanfaatkan.
Jenis Alinea Menurut Posisi kalimat Topiknya
• Alinea Deduktif
Bila kalimat pokok ditempat pada biagian aweal alinea akan terbentuk alinea deduktif, yaitu alinea yang menyajikan pokok permasalahan terlebih dahulu, lalu menyusul uraian yang terinci mengenai permasalahan atau gagasan alinea (urutan umum-khusus).
• Alinea Induktif
Bila kalimat pokok ditempatkan pada akhir alinea akan terbentuk alinea induktif, yaitu alinea yang menyajikan penjelasan terlebih dahulu, barulah diakhiri dengan pokok pembicaraan (urutan khusus-umum).
• Alinea Deduktif-Induktif
Bila kalimat pokok ditempatkan pada bagian awal dan akhir alinea, terbentuklah alinea campuran deduktif-induktif. Kalimat pada akhir alinea umumnya menegasakan kembali gagasan utama yang terdapat pada awal alinea.
• Alinea Penuh Kalimat Topik
Seluruh kalimat yang membangun alinea sama pentingnya sehingga tidak satu pun kalimat yang khusus menjadi kalimat topik. Kondisi demikian itu biasa terjadi akibat sulitnya menentukan kalimat topik karena kalimat yang satu dan yang lainnya sama-sama penting. Alinea semacam ini sering dijumpai dalam uraian-uraian bersifat deskriptif dan naratif terutama dalam karangan fiksi.
Berdasarkan sifat isinya, alinea dapat digolongkan atas lima macam, yaitu :
a. Alinea persuatif, jika isi alinea mempromosikan sesuatu dengan cara mempengaruhi atau mengajak pembaca.
b. Alinea argumentatif, jika isi alinea membahas satu masalah dengan bukti-bukti alasan yang mendukung.
c. Alinea naratif, jika isi alinea menuturkan peristiwa atau keadaan kedalam bentuk cerita.
d. Alinea deskriptif, jika isi alinea melukiskan atau menggambarkan sesesuatu dengan bahasa.
e. Alinea ekspositoris, jika isi alinea memaparkan sesuatu fakta atau kejadian tertentu.
Jenis Alinea Menurut Fungsinya dalam Karangan
Berdasarkan fungsinya dalam karangan alinea dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu alinea pembuka, alinea pengembang, dan alinea penutup. Ketiga jenis alinea itu memiliki fungsi tersendiri yang membedakannya satu sama lain.
a. Alinea Pembuka
Isi alinea pembuka bertujuan mengutarakan suatu aspek pokok pembicaraan dalam karangan. Sebagai bagian yang mengawali sebuah karangan, alinea pembuka harus dapat difungsikan untuk
• menghantar pokok pembicaraan.
• menarik minat dan perhatian pembaca.
• menyiapkan atau menata pikiran pembaca untuk mengetahui isi seluruh karangan.
Setelah menilik ketiga fungsi tersebut diatas dapat dikatakan alinea pembuka memegang peranan yang sangat penting didalam sebuah karangan. Alinea pembuka harus disajikan dalam bentuk yang menawan pembaca. Untuk itu, bentuk-bentuk berikut ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan menulis alinea pembuka, yaitu :
• Kutipan, peribahasa, anekdot.
• Uraian mengenai pentingya pokok pembahasan.
• Suatu tantangan atas pendapat atau pernyataan seseorang.
• Uraian tentang pengalaman pribadi .
• Uraian mengenai maksud dan tujuan penulisan.
• Sebuah pertanyaan.
b. Alinea Pengembang
Alinea pengembang berkaitan erat dengan posisi kalimat topik karena kalimat topiklah yang mengandung inti permasalahan atau ide utama alinea. Pengembangan alinea deduktif, misalnya, yang menemptkan ide/gagasan utama pada awal alinea, pasti berbeda dengan pengembangan alinea induktif yang merupakan kebalikan alinea deduktif.
Metode pengembangan alinea akan bergantung pula pada sifat informasi yang akan disampaikan : persuatif, argumentatif, naratif, deskriptif, atau ekspositoris. Memilih salah satu metode pengembangan alinea yang dianggap paling tepat dan efektif. Diantara banyak metode pengembangan alinea terdapat di dalam buku-buku komposisi, disini diangakat enam metode yang umum dipakai untuk mengembangkan alinea dalam penulisan karangan.
Metode yang di maksud adalah :
• Metode definisi
• Metode proses
• Metode contoh
• Metode sebab-akibat
• Metode umum-khusus
• Metode klasifikasi
c. Alinea Penutup
Alinea penutup berisi simpulan bagian karangan (subbab, bab ) atau simpulan seluruh karangan. Alinea ini sering merupakan pernyataan kembali maksud penulis agar lebih jelas. Mengingat alinea penutup dimaksudkan untuk mengakhiri karangan atau bagian karangan, penyajiannya harus memperhaitikan hal berikut ini:
• Sebagai bagian penutup, alinea ini tidak boleh terlalau panjang.
• Isi alinea harus berisi simpulan sementara atau simpulan akhir sebagai cermin inti seluruh uaraian.
• Sebagai bagian yang pling akhir dibaca, hendaknya alinea ini dapat menimbulkan kesan yang mendalam bagi pembacanya.
SYARAT-SYARAT ALINEA YANG BAIK
Syarat-syarat alinea yang baik, yaitu :
• Setiap alinea mengandung makna,pesan,pikiran,atau ide pokok yang relevan dengan ide pokok keseluruhan karangan.
• Alinea umumnya dibangun oleh sejumlah kalimat.
• Alinea adalah satu kesatuan ekspresi pikiran.
• Alinea adalah kesatuan yang koheren dan padat
• Kalimat-kalimat alinea tersusun secara logis-sistematis
CIRI-CIRI KALIMAT UTAMA DAN KALIMAT PENJELAS
Kalimat Utama atau Kalimat Pokok adalah kalimat yang digunakan sebagai tempat menuangkan pokok pikiran atau gagasan utama. Pokok pikiran atau gagasan utama sama dengan ide pokok gagasan pokok.
Ciri-ciri kalimat utama :
• Biasanya diletakkan pada awal paragraph, tetapi bisa juga diletakkan pada bagian akhir paragraph.
• .Suatu kalimat berisikan kalimat utama ditandai oleh kata-kata kunci seperti
Sebagai kesimpulan….
Yang penting….
Jadi, …..
Dengan demikian…
• Biasanya berisi suatu pernyataan yang nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh kalimat penjelas.
Kalimat Penjelas adalah kalimat yang berisi gagasan yang mendukung atau menjadi penjelas kalimat utama. Kalimat-kalimat penjelas tersebut dalam setiap paragraph harus membentuk satu kesatuan gagasan.
Ciri-ciri kalimat penjelas:
a. Berisi penjelasan seperti:
Contoh-contoh
Rincian
Keterangan
Dll.
b. Kalimat penjelas biasanya memerlukan kalimat penghubung.
c. Selalu menghubungkan kalimat-kalimat dalam paragraph.
Kelas :3EB06
NPM :23209826
3. a. Sbutkan dan jelaskan unsur-unsur alinea?
b. Jelaskan ciri-ciri kalimat utama dan kalimat penjelas?
UNSUR-UNSUR ALINEA
Alinea yang efektif harus memenuhi dua syarat, yaitu adanya keatuan dan, adanya kepaduan.
1. Kesatuan Alinea
Sebuah alinea dikatakan mempunyai kesatuan jika seluruh kalimat dalam alinea hanya membicarakan dalam satu ide pokok, satu topik atau masalah. Jika dalam sebuah alinea terdapat kalimat yang menyimpang dari masalah yang sedang dibicarakan, berarti dalam alinea itu terdapat lebih dari satu ide atau masalah.
2. Kepaduan Alinea
Seperti halnya persayaratan kalimat efektif, dalam alinea juga dikenal istilah kepaduan atau koherensi. Koherensi alinea akan terwujud jika aliran kalimat berjalan mulus dan lancar serta logis. Untuk itu, cara repetisi, jasa kata ganti dan kata sambung, serta frase penghubung dapat dimanfaatkan.
Jenis Alinea Menurut Posisi kalimat Topiknya
• Alinea Deduktif
Bila kalimat pokok ditempat pada biagian aweal alinea akan terbentuk alinea deduktif, yaitu alinea yang menyajikan pokok permasalahan terlebih dahulu, lalu menyusul uraian yang terinci mengenai permasalahan atau gagasan alinea (urutan umum-khusus).
• Alinea Induktif
Bila kalimat pokok ditempatkan pada akhir alinea akan terbentuk alinea induktif, yaitu alinea yang menyajikan penjelasan terlebih dahulu, barulah diakhiri dengan pokok pembicaraan (urutan khusus-umum).
• Alinea Deduktif-Induktif
Bila kalimat pokok ditempatkan pada bagian awal dan akhir alinea, terbentuklah alinea campuran deduktif-induktif. Kalimat pada akhir alinea umumnya menegasakan kembali gagasan utama yang terdapat pada awal alinea.
• Alinea Penuh Kalimat Topik
Seluruh kalimat yang membangun alinea sama pentingnya sehingga tidak satu pun kalimat yang khusus menjadi kalimat topik. Kondisi demikian itu biasa terjadi akibat sulitnya menentukan kalimat topik karena kalimat yang satu dan yang lainnya sama-sama penting. Alinea semacam ini sering dijumpai dalam uraian-uraian bersifat deskriptif dan naratif terutama dalam karangan fiksi.
Berdasarkan sifat isinya, alinea dapat digolongkan atas lima macam, yaitu :
a. Alinea persuatif, jika isi alinea mempromosikan sesuatu dengan cara mempengaruhi atau mengajak pembaca.
b. Alinea argumentatif, jika isi alinea membahas satu masalah dengan bukti-bukti alasan yang mendukung.
c. Alinea naratif, jika isi alinea menuturkan peristiwa atau keadaan kedalam bentuk cerita.
d. Alinea deskriptif, jika isi alinea melukiskan atau menggambarkan sesesuatu dengan bahasa.
e. Alinea ekspositoris, jika isi alinea memaparkan sesuatu fakta atau kejadian tertentu.
Jenis Alinea Menurut Fungsinya dalam Karangan
Berdasarkan fungsinya dalam karangan alinea dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu alinea pembuka, alinea pengembang, dan alinea penutup. Ketiga jenis alinea itu memiliki fungsi tersendiri yang membedakannya satu sama lain.
a. Alinea Pembuka
Isi alinea pembuka bertujuan mengutarakan suatu aspek pokok pembicaraan dalam karangan. Sebagai bagian yang mengawali sebuah karangan, alinea pembuka harus dapat difungsikan untuk
• menghantar pokok pembicaraan.
• menarik minat dan perhatian pembaca.
• menyiapkan atau menata pikiran pembaca untuk mengetahui isi seluruh karangan.
Setelah menilik ketiga fungsi tersebut diatas dapat dikatakan alinea pembuka memegang peranan yang sangat penting didalam sebuah karangan. Alinea pembuka harus disajikan dalam bentuk yang menawan pembaca. Untuk itu, bentuk-bentuk berikut ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan menulis alinea pembuka, yaitu :
• Kutipan, peribahasa, anekdot.
• Uraian mengenai pentingya pokok pembahasan.
• Suatu tantangan atas pendapat atau pernyataan seseorang.
• Uraian tentang pengalaman pribadi .
• Uraian mengenai maksud dan tujuan penulisan.
• Sebuah pertanyaan.
b. Alinea Pengembang
Alinea pengembang berkaitan erat dengan posisi kalimat topik karena kalimat topiklah yang mengandung inti permasalahan atau ide utama alinea. Pengembangan alinea deduktif, misalnya, yang menemptkan ide/gagasan utama pada awal alinea, pasti berbeda dengan pengembangan alinea induktif yang merupakan kebalikan alinea deduktif.
Metode pengembangan alinea akan bergantung pula pada sifat informasi yang akan disampaikan : persuatif, argumentatif, naratif, deskriptif, atau ekspositoris. Memilih salah satu metode pengembangan alinea yang dianggap paling tepat dan efektif. Diantara banyak metode pengembangan alinea terdapat di dalam buku-buku komposisi, disini diangakat enam metode yang umum dipakai untuk mengembangkan alinea dalam penulisan karangan.
Metode yang di maksud adalah :
• Metode definisi
• Metode proses
• Metode contoh
• Metode sebab-akibat
• Metode umum-khusus
• Metode klasifikasi
c. Alinea Penutup
Alinea penutup berisi simpulan bagian karangan (subbab, bab ) atau simpulan seluruh karangan. Alinea ini sering merupakan pernyataan kembali maksud penulis agar lebih jelas. Mengingat alinea penutup dimaksudkan untuk mengakhiri karangan atau bagian karangan, penyajiannya harus memperhaitikan hal berikut ini:
• Sebagai bagian penutup, alinea ini tidak boleh terlalau panjang.
• Isi alinea harus berisi simpulan sementara atau simpulan akhir sebagai cermin inti seluruh uaraian.
• Sebagai bagian yang pling akhir dibaca, hendaknya alinea ini dapat menimbulkan kesan yang mendalam bagi pembacanya.
SYARAT-SYARAT ALINEA YANG BAIK
Syarat-syarat alinea yang baik, yaitu :
• Setiap alinea mengandung makna,pesan,pikiran,atau ide pokok yang relevan dengan ide pokok keseluruhan karangan.
• Alinea umumnya dibangun oleh sejumlah kalimat.
• Alinea adalah satu kesatuan ekspresi pikiran.
• Alinea adalah kesatuan yang koheren dan padat
• Kalimat-kalimat alinea tersusun secara logis-sistematis
CIRI-CIRI KALIMAT UTAMA DAN KALIMAT PENJELAS
Kalimat Utama atau Kalimat Pokok adalah kalimat yang digunakan sebagai tempat menuangkan pokok pikiran atau gagasan utama. Pokok pikiran atau gagasan utama sama dengan ide pokok gagasan pokok.
Ciri-ciri kalimat utama :
• Biasanya diletakkan pada awal paragraph, tetapi bisa juga diletakkan pada bagian akhir paragraph.
• .Suatu kalimat berisikan kalimat utama ditandai oleh kata-kata kunci seperti
Sebagai kesimpulan….
Yang penting….
Jadi, …..
Dengan demikian…
• Biasanya berisi suatu pernyataan yang nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh kalimat penjelas.
Kalimat Penjelas adalah kalimat yang berisi gagasan yang mendukung atau menjadi penjelas kalimat utama. Kalimat-kalimat penjelas tersebut dalam setiap paragraph harus membentuk satu kesatuan gagasan.
Ciri-ciri kalimat penjelas:
a. Berisi penjelasan seperti:
Contoh-contoh
Rincian
Keterangan
Dll.
b. Kalimat penjelas biasanya memerlukan kalimat penghubung.
c. Selalu menghubungkan kalimat-kalimat dalam paragraph.
Kamis, 27 Oktober 2011
PERBEDAAN KARYA ILMIAH, DENGAN KARYA NON ILMIAH
Nama : SAFIRA KAMILA
Kelas : 3EB06
NPM : 23209826
Karya Ilmiah
Karya ilmiah atau biasa disebut karangan ilmiah merupakan suatu tulisan yang berisi argumentasi penalaran keilmuan yang dikomunikasikan lewat bahasa tulis yang formal dengan sistematis-metodis dan menyajikan fakta umum serta ditulis menurut metedologi penulisan yang benar. Karya ilmiah ditulis dengan bahasa yang konkret, gaya bahasanya formal, kata-katanya teknis dan didukung fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya .
Menurut JohnDewey ada lima langkah pokok proses ilmiah, antara lain :
1. mengenali dan merumuskan masalah
2. menyusun kerangka berpikir dalam rangka penarikan hipotesis
3. merumuskan hipotesis ataudugaan hasil sementara
4. menguji hipotesis
5. menarik kesimpulan.
ciri-ciri karya ilmiah antara lain:
1. Objektif.
Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya.Juga setiap pernyataan atau simpulan yangdisampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan
2. Netral
Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.
3. Sistematis
Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti polapengembangan tertentu
4. Logis
Kelogisan bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktifpola induktif digunakan untuk menyimpulkan suatu fakta sebaliknya pola deduktif digunakan untuk membuktikan suatu teori
5. Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan)
Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta
6. Tidak Pleonastis
Maksudnya kata-kata yang digunakan tidak berlebihan atau langsung tepat menuju sasaran
7. Bahasa yang digunakan adalah ragam formal.
2. Karya Non Ilmiah
Karya non ilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum, ditulis berdasarkan fakta pribadi, umumnya bersifat subyektif, gaya bahasa biasanya abstrak , gaya bahasanya formal dan popular.
Karya non ilmiah bersifat:
1. Emotif : kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
2. Persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.
3. Deskriptif : pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
4. Kritik tanpa dukungan bukti.
Perbedaan Karya Ilmiah dengan Nonilmiah
Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam tulis-menulis. Kita dapat membedakannya dari masing-masing pengertian antara karya ilmiah dan karya non ilmiah.
Kelas : 3EB06
NPM : 23209826
Karya Ilmiah
Karya ilmiah atau biasa disebut karangan ilmiah merupakan suatu tulisan yang berisi argumentasi penalaran keilmuan yang dikomunikasikan lewat bahasa tulis yang formal dengan sistematis-metodis dan menyajikan fakta umum serta ditulis menurut metedologi penulisan yang benar. Karya ilmiah ditulis dengan bahasa yang konkret, gaya bahasanya formal, kata-katanya teknis dan didukung fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya .
Menurut JohnDewey ada lima langkah pokok proses ilmiah, antara lain :
1. mengenali dan merumuskan masalah
2. menyusun kerangka berpikir dalam rangka penarikan hipotesis
3. merumuskan hipotesis ataudugaan hasil sementara
4. menguji hipotesis
5. menarik kesimpulan.
ciri-ciri karya ilmiah antara lain:
1. Objektif.
Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya.Juga setiap pernyataan atau simpulan yangdisampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan
2. Netral
Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.
3. Sistematis
Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti polapengembangan tertentu
4. Logis
Kelogisan bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktifpola induktif digunakan untuk menyimpulkan suatu fakta sebaliknya pola deduktif digunakan untuk membuktikan suatu teori
5. Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan)
Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta
6. Tidak Pleonastis
Maksudnya kata-kata yang digunakan tidak berlebihan atau langsung tepat menuju sasaran
7. Bahasa yang digunakan adalah ragam formal.
2. Karya Non Ilmiah
Karya non ilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum, ditulis berdasarkan fakta pribadi, umumnya bersifat subyektif, gaya bahasa biasanya abstrak , gaya bahasanya formal dan popular.
Karya non ilmiah bersifat:
1. Emotif : kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
2. Persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.
3. Deskriptif : pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
4. Kritik tanpa dukungan bukti.
Perbedaan Karya Ilmiah dengan Nonilmiah
Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam tulis-menulis. Kita dapat membedakannya dari masing-masing pengertian antara karya ilmiah dan karya non ilmiah.
PENGERTIAN PENALARAN DAN MACAM-MACAM SERTA PENERAPANYA
Nama : SAFIRA KAMILA
Kelas : 3EB06
NPM : 23209826
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Ada dua macam metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. Contoh:
Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan, emas memuai.
Jika dipanaskan, platina memuai.
∴ Jika dipanaskan, logam memuai.
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
∴ Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Kelas : 3EB06
NPM : 23209826
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Ada dua macam metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. Contoh:
Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan, emas memuai.
Jika dipanaskan, platina memuai.
∴ Jika dipanaskan, logam memuai.
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
∴ Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Jumat, 13 Mei 2011
Peranan Lembaga Konsumen Dan Hak-Hak Konsumen
Nama : Safira Kamila
Kelas : 2EB06
NPM : 23209826
Jaminan Hak Konsumen
Berdasarkan UU Nomor Tahun 1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Nah, dari itu, perlindungan konsumen fokusnya bertujuan pada usaha meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Sebenarnya, adanya UU ini cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat tentang upaya menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan, konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, kewajiban mereka untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Kemudian di dalam UU Perlindungan Konsumenpun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Hak-hak konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, telah diatur secara jelas. Konsumen mempunyai hakatas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kemudian konsumen berhak pula atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai kualitasnya atau tidak sebagaimana mestinya. Namun, memang pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak mereka dan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakan secara massif antar elemen masyarakat yang care terhadap advokasi kepentingan konsumen.
Peran Lembaga Pengawasan
Secara nasional, selama ini dapat dinilai bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat adalah BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk. Mestinya pihak-pihak ini teliti sebelum mengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnya rakyat dirugikan oleh hadirnya produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin, HIT dan juga minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui, namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya, barulah mereka bergerak.
Untuk konteks daerah, BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi persoalan. Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu telah muncul kasus ke permukaan akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak.
Kemudian, problem pembinaan terhadap pelaku usaha juga mesti diperhatikan agar tumbuh kesadaran mereka untuk tidak memproduksi produk-produk yang tidak berkualitas dan menjualnya kepada konsumen. Lebih lanjut, penindakan secara hukum mesti tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan kejadiannya berulang.
Salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.
Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen
Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharapkan konsumen dari tindakan tersebut.
1. Mengajukan pengaduan kepada Asosiasi Industri,
2. Membuat pengaduan ke Pelaku Usaha,
3. Menulis surat pembaca di media cetak,
4. Membuat pengaduan ke LPKSM,
5. Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian,
6. Mengirimkan somasi ke Pelaku Usaha,
7. Mengajukan gugatan secara perorangan,
8. Mengajukan Gugatan Perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action),
9. Meminta LPKSM mengajukan Gugatan Legal Standing,
10. Penyelesian sengketa konsumen Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK),
11. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional,
12. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Periklanan Indonesia, dan
13. Mengajukan Pengaduan kepada Organisasi Profesi.
Dasar hukum pengaduan konsumen
1. Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
Perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 1365 KUHPerdata selalu dijadikan pijakan dalam gugatan perdata. Isinya adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dapat dipahami baik dalam arti sempit (terbatas kepada pelanggaran undang-undang), maupun dalam arti luas (meliputi pelanggaran terhadap undang-undang dan perbuatan manusia yang melanggar hak-hak orang lain). Empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi hukum perbuatan melawan hukum: 1) Adanya perbuatan melanggar hukum; 2) Menimbulkan kerugian; 3) Adanya unsur kesalahan, dan 4) Ada hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul.
2. Wansprestasi/Cidera
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wansprestasi dapat berupa: 1) Tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan; 2) Melaksanakan yang diperjanjikan tidak sebagaimana mestinya; 3) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan 4) Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Persoalan di lapangan adalah pengertian perjanjian dalam wanprestasi terbatas pada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Tidak termsuk korespondensi, brosur, leaflet yang kadang juga berisi janji-janji pelaku usaha kepada konsumen.
Kewajiban Konsumen
Untuk itu, konsumenpun perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Sosialisasi perlindungan konsumen mesti di lakukan terutama untuk strata sosial menengah ke bawah, dengan asumsi bahwa untuk konsumen dari strata menengah ke bawah inilah yang lebih rentan terhadap masalah-masalah yang memerlukan perlindungan konsumen akibat ketidakpahaman mereka.
Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism). Untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan. Maka telitilah sebelum membeli dan mengkonsumsi suatu produk
Kelas : 2EB06
NPM : 23209826
Jaminan Hak Konsumen
Berdasarkan UU Nomor Tahun 1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Nah, dari itu, perlindungan konsumen fokusnya bertujuan pada usaha meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Sebenarnya, adanya UU ini cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat tentang upaya menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan, konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, kewajiban mereka untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Kemudian di dalam UU Perlindungan Konsumenpun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Hak-hak konsumen dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, telah diatur secara jelas. Konsumen mempunyai hakatas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kemudian konsumen berhak pula atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai kualitasnya atau tidak sebagaimana mestinya. Namun, memang pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak mereka dan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakan secara massif antar elemen masyarakat yang care terhadap advokasi kepentingan konsumen.
Peran Lembaga Pengawasan
Secara nasional, selama ini dapat dinilai bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat adalah BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk. Mestinya pihak-pihak ini teliti sebelum mengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnya rakyat dirugikan oleh hadirnya produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin, HIT dan juga minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui, namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya, barulah mereka bergerak.
Untuk konteks daerah, BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi persoalan. Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu telah muncul kasus ke permukaan akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak.
Kemudian, problem pembinaan terhadap pelaku usaha juga mesti diperhatikan agar tumbuh kesadaran mereka untuk tidak memproduksi produk-produk yang tidak berkualitas dan menjualnya kepada konsumen. Lebih lanjut, penindakan secara hukum mesti tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan kejadiannya berulang.
Salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.
Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen
Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharapkan konsumen dari tindakan tersebut.
1. Mengajukan pengaduan kepada Asosiasi Industri,
2. Membuat pengaduan ke Pelaku Usaha,
3. Menulis surat pembaca di media cetak,
4. Membuat pengaduan ke LPKSM,
5. Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian,
6. Mengirimkan somasi ke Pelaku Usaha,
7. Mengajukan gugatan secara perorangan,
8. Mengajukan Gugatan Perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action),
9. Meminta LPKSM mengajukan Gugatan Legal Standing,
10. Penyelesian sengketa konsumen Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK),
11. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional,
12. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Periklanan Indonesia, dan
13. Mengajukan Pengaduan kepada Organisasi Profesi.
Dasar hukum pengaduan konsumen
1. Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
Perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 1365 KUHPerdata selalu dijadikan pijakan dalam gugatan perdata. Isinya adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dapat dipahami baik dalam arti sempit (terbatas kepada pelanggaran undang-undang), maupun dalam arti luas (meliputi pelanggaran terhadap undang-undang dan perbuatan manusia yang melanggar hak-hak orang lain). Empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi hukum perbuatan melawan hukum: 1) Adanya perbuatan melanggar hukum; 2) Menimbulkan kerugian; 3) Adanya unsur kesalahan, dan 4) Ada hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul.
2. Wansprestasi/Cidera
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wansprestasi dapat berupa: 1) Tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan; 2) Melaksanakan yang diperjanjikan tidak sebagaimana mestinya; 3) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan 4) Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Persoalan di lapangan adalah pengertian perjanjian dalam wanprestasi terbatas pada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Tidak termsuk korespondensi, brosur, leaflet yang kadang juga berisi janji-janji pelaku usaha kepada konsumen.
Kewajiban Konsumen
Untuk itu, konsumenpun perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Sosialisasi perlindungan konsumen mesti di lakukan terutama untuk strata sosial menengah ke bawah, dengan asumsi bahwa untuk konsumen dari strata menengah ke bawah inilah yang lebih rentan terhadap masalah-masalah yang memerlukan perlindungan konsumen akibat ketidakpahaman mereka.
Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism). Untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan. Maka telitilah sebelum membeli dan mengkonsumsi suatu produk
UU Anti Monopoli dan Dampaknya terhadap Usaha Kecil Menengah
Nama : Safira Kamila
Kelas : 2EB06
NPM : 23209826
Dalam usia empat tahun berlakunya UU, Antimonopoli tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin mendapatkan masukan dari stakeholdernya, seperti dari pelaku usaha, ahli hukum persaingan, praktisi hukum, pemerintah, DPR dan lain-lain. Sebagai pelaku usaha saya diminta juga memberikan suatu tinjauan terhadap pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut. Untuk itu saya memberi judul makalah saya “Peranan UU No. 5/1999 Dalam Dunia Bisnis di Indonesia”. Dalam paper ini akan ditinjau dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis Indonesia.
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu
1. terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
3. terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah
4. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari keempat tujuan tersebut dapat dirumuskan secara sederhana menjadi tiga tujuan yang pertama memberi kesempatan yang sama bagi setiap orang/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, yang kedua menciptakan (terselenggararanya) persaingan usaha yang sehat, dan yang ketiga meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Semangat Undang-Undang Nomor 5
Secara umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 lahir dalam rangka mendorong persaingan yang sehat sehingga iklim berusaha lebih fair, dan kondusif untuk menjamin industri yang kompetitif bisa tumbuh dan
berkembang serta kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pada dasarnya melarang tiga hal pokok yaitu a) perjanjian yang dilarang, b) kegiatan yang dilarang serta c) posisi dominan dalam pasar. Pelaku usaha yaitu usaha besar dan menengah dilarang melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengendalikan produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya praktek memonopoli atau terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam undang-undang tersebut maka hanya usaha besar dan menengah saja yang terkena larangan, karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 secara tegas memberikan pengecualian kepada usaha kecil dan koperasi.
Perjanjian yang dilarang oleh undang-undang ini adalah a) membuat perjanjian penetapan harga jual suatu produk atau jasa, b) melakukan diskriminasi harga, c) melakukan boikot, d) membuat perjanjian tertutup, e) industri yang berbentuk oligopoli, f) melakukan predatory pricing, g) melakukan pembagian wilayah, h) membentuk kartel, i) melakukan praktek trust, serta j) membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping adanya pelarangan atas perjanjian dan perilaku tertentu juga dilarang praktek yang memanfaatkan posisi dominan dalam pasar. Semua praktek yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara universal diyakini sebagai bentuk yang tidak fair karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang
monopolistik.
Ada beberapa argumentasi yang
dapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1. Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
a . Dampak ekonomis. Manakala usaha kecil secara individu melakukan praktek sebagaimana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak ekonomis yang
membahayakan bagi masyarakat luas.
b. Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan dalam undangundang dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah perusahaan boleh melakukan praktek yang dilarang. Seandainya usaha kecil melakukan praktek yang di l a r ang untuk membe s a rkannya menj adi usaha menengah, maka begitu dia menduduki kategori sebagai usaha menengah saat itu pula dia terlarang dari praktek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
c . Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil diyakini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan demikian tidak ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek monopolisasi dalam rangka menguasai pasar, mengingat sebahagian praktek yang dilarang hanya mungkin dilakukan dengan biaya yang besar. Terutama berkaitan dengan strategi untuk mematikan usaha lainnya. Sebagai ilustrasi tidaklah mungkin bagi usaha berskala kecil untuk dapat melakukan predatory pricing, karena boleh jadi hal itu justru mematikan usaha itu sendiri karena kehabisan dana untuk melakukan perang harga.
d. Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil relatif sangat bayak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan upaya penyatuan kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang memonopoli.
e . Price taker. Posisi usaha berskala kecil yang berstatus sebagai price taker secara psikologis tidak memiliki ruang pilihan untuk mempengaruh pasar.
Bagi usaha berskala kecil dan koperasi mungkin dapat menggunakan strategi apa saja untuk mengembangkan bisnisnya, dalam rangka mengimbangi kekuatan usaha berskala lebih besar, akan tetapi melakukan praktek yang secara umum semestinya dilarang, tetap memiliki potensi yang merugikan masyarakat karena dapat berdampak buruk terutama bagi sesama usaha kecil dan koperasi. Beberapa praktek bisnis dalam kaitannya dengan pengecualian bagi usaha kecil dan koperasi yang perlu diwaspadai dengan menggunakan kaidah
role of reason, antara lain: a . Usaha kecil seharusnya tidak diperbolehkan melakukan perjanjian dengan
pihak luar negeri baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual produk yang dapat menghilangkan persaingan atau mematikan usaha kecil lainnya. Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 pihak luar negeri tidak dikategorikan apakah sebagai usaha besar dan menengah atau kecil maupun koperasi. Bilamana pihak luar negeri dapat dikategorikan sebagai usaha besar dan menengah, maka otomatis terkena ketentuan pelarangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Beberapa usaha kecil semestinya tidak melakukan upaya persekongkolan (perjanjian tertutup, boikot, pembagian wilayah) untuk menciptakan barriers to entry, sehingga akan menghambat kesempatan tumbuhnya usaha-usaha kecil baru. Kenyataannya dalam suatu wilayah pasar tertentu dominasi usaha kecil yang satu terhadap usaha kecil yang lainnya bisa saja terjadi dan kekuatan mendominasi bisa saja dimanfaatkan meskipun tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat secara luas.
c . Koperasi semestinya tidak melakukan diskriminasi antara anggotanya yang satu dengan anggotanya yang lain baik sebagai pemasok maupun sebagai pelanggan. Koperasi boleh melakukan diskriminasi antara anggota dan non anggota (lihat Gambar 2). Kaidah perlakuan diskriminatif ini seharusnya berlaku juga bagi koperasi sekunder dan induk koperasi.
Pertanyaannya adalah apakah tujuan tersebut telah dapat dicapai setelah UU Antimonopoli diberlakukan? Sejak diberlakukannya UU Antimonopoli mulai tgl. 5 Maret 2000 ada satu perubahan (dampak) mendasar dalam sistem perekonomian Indonesia, yaitu sistem ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi pasar. Konsekuensi (manfaat) diberlakukannya UU Antimonopoli pasar menjadi terbuka, misalnya sejak tahun 1999 pada sektor penerbangan perusahaan swasta boleh masuk ke sektor ini. Artinya, pelaku usaha disektor ini semakin bertambah. Sejak sector penerbangan dibuka bagi swasta terdapat 16 airline yang mendapat ijin. Dengan demikian semakin banyak pilihan bagi konsumen untuk memilih airline yang disukainya. Konsumen biasanya akan memilih harga yang murah dan pelayanan jasa yang lebih baik. Dan pada tahun 2001 KPPU menyampaikan saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah untuk mencabut wewenang INACA yang menetapkan harga batas bawah dan atas penerbangan. Saran dan pertimbangan tersebut diterima oleh pemerintah. Akibatnya terjadi persaingan harga tiket airline. Pada tahun 1998 misalnya harga tiket Jakarta – Medan pp, mencapai Rp. 2 juta lebih. Sekarang dengan uang kurang dari Rp. 500.000,- seseorang dapat naik pesawat dari Jakarta ke Medan, demikian juga dari Jakarta ke Surabaya dan dari Jakarta ke Batam seseorang dapat naik pesawat terbang dengan uang kurang dari Rp. 300.000,-. Hal ini tentu menguntungkan konsumen.
Dari contoh diatas menunjukkan, bahwa UU Antimonopoli memberikan kebebasan bagi pelaku usaha menjalankan usahanya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian UU Antimonopoli menjadi salah satu sarana dan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara fair. Di negara- negara yang belum lama mempunyai UU Antimonopoli, seperti Indonesia penerapan ketentuan UU Antimonopoli tidaklah hal yang mudah. Tidak mudah, karena disiplin ilmu hukum persaingan adalah hal yang baru, bagi para akademisi, praktisi hukum, pengadilan, KPPU dan bagi pelaku usaha. Pada usianya empat tahun, semua pihak harus saling asah untuk menemukan pemahaman dasar-dasar persaingan usaha secara benar, khususnya bagi KPPU sebagai pelaksana tingkat pertama ketentuan UU Antimonopoli. Dalam kurun waktu empat tahun tersebut KPPU telah memutuskan 14 kasus. Ini merupakan suatu prestasi.
Kebijakan Pemerintah langgar ketentuan UU Antimonopoli
Selain pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Antimonopoli, kenyataannya pemerintah juga melanggar ketentuan UU Antimonopoli melalui kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkannya yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkautan. Misalnya, pemerintah dalam hal ini Menperindag mengeluarkan SK No. 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, yang menunjuk beberapa importir gula, dan pada tgl. 17 Februari 2004 Menperindag mengeluarkan Kep. No. 61/MPP/2/Kep/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau.
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Antimonopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun demikian di dalam pelaksanaannya masihterjadi pelanggaran terhadap UU Antimonopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Antimonopoli tersebut masih mengalami kelemahan disana-sini, seperti dalam putusan Indomaret. Nah, untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli tersebut, KPPU harus menerbitkan guideline-guideline sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi
penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli.
Kelas : 2EB06
NPM : 23209826
Dalam usia empat tahun berlakunya UU, Antimonopoli tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin mendapatkan masukan dari stakeholdernya, seperti dari pelaku usaha, ahli hukum persaingan, praktisi hukum, pemerintah, DPR dan lain-lain. Sebagai pelaku usaha saya diminta juga memberikan suatu tinjauan terhadap pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut. Untuk itu saya memberi judul makalah saya “Peranan UU No. 5/1999 Dalam Dunia Bisnis di Indonesia”. Dalam paper ini akan ditinjau dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis Indonesia.
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu
1. terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil
2. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;
3. terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah
4. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari keempat tujuan tersebut dapat dirumuskan secara sederhana menjadi tiga tujuan yang pertama memberi kesempatan yang sama bagi setiap orang/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, yang kedua menciptakan (terselenggararanya) persaingan usaha yang sehat, dan yang ketiga meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Semangat Undang-Undang Nomor 5
Secara umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 lahir dalam rangka mendorong persaingan yang sehat sehingga iklim berusaha lebih fair, dan kondusif untuk menjamin industri yang kompetitif bisa tumbuh dan
berkembang serta kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pada dasarnya melarang tiga hal pokok yaitu a) perjanjian yang dilarang, b) kegiatan yang dilarang serta c) posisi dominan dalam pasar. Pelaku usaha yaitu usaha besar dan menengah dilarang melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengendalikan produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya praktek memonopoli atau terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam undang-undang tersebut maka hanya usaha besar dan menengah saja yang terkena larangan, karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 secara tegas memberikan pengecualian kepada usaha kecil dan koperasi.
Perjanjian yang dilarang oleh undang-undang ini adalah a) membuat perjanjian penetapan harga jual suatu produk atau jasa, b) melakukan diskriminasi harga, c) melakukan boikot, d) membuat perjanjian tertutup, e) industri yang berbentuk oligopoli, f) melakukan predatory pricing, g) melakukan pembagian wilayah, h) membentuk kartel, i) melakukan praktek trust, serta j) membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping adanya pelarangan atas perjanjian dan perilaku tertentu juga dilarang praktek yang memanfaatkan posisi dominan dalam pasar. Semua praktek yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara universal diyakini sebagai bentuk yang tidak fair karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang
monopolistik.
Ada beberapa argumentasi yang
dapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1. Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
a . Dampak ekonomis. Manakala usaha kecil secara individu melakukan praktek sebagaimana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak ekonomis yang
membahayakan bagi masyarakat luas.
b. Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan dalam undangundang dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah perusahaan boleh melakukan praktek yang dilarang. Seandainya usaha kecil melakukan praktek yang di l a r ang untuk membe s a rkannya menj adi usaha menengah, maka begitu dia menduduki kategori sebagai usaha menengah saat itu pula dia terlarang dari praktek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
c . Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil diyakini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan demikian tidak ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek monopolisasi dalam rangka menguasai pasar, mengingat sebahagian praktek yang dilarang hanya mungkin dilakukan dengan biaya yang besar. Terutama berkaitan dengan strategi untuk mematikan usaha lainnya. Sebagai ilustrasi tidaklah mungkin bagi usaha berskala kecil untuk dapat melakukan predatory pricing, karena boleh jadi hal itu justru mematikan usaha itu sendiri karena kehabisan dana untuk melakukan perang harga.
d. Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil relatif sangat bayak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan upaya penyatuan kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang memonopoli.
e . Price taker. Posisi usaha berskala kecil yang berstatus sebagai price taker secara psikologis tidak memiliki ruang pilihan untuk mempengaruh pasar.
Bagi usaha berskala kecil dan koperasi mungkin dapat menggunakan strategi apa saja untuk mengembangkan bisnisnya, dalam rangka mengimbangi kekuatan usaha berskala lebih besar, akan tetapi melakukan praktek yang secara umum semestinya dilarang, tetap memiliki potensi yang merugikan masyarakat karena dapat berdampak buruk terutama bagi sesama usaha kecil dan koperasi. Beberapa praktek bisnis dalam kaitannya dengan pengecualian bagi usaha kecil dan koperasi yang perlu diwaspadai dengan menggunakan kaidah
role of reason, antara lain: a . Usaha kecil seharusnya tidak diperbolehkan melakukan perjanjian dengan
pihak luar negeri baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual produk yang dapat menghilangkan persaingan atau mematikan usaha kecil lainnya. Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 pihak luar negeri tidak dikategorikan apakah sebagai usaha besar dan menengah atau kecil maupun koperasi. Bilamana pihak luar negeri dapat dikategorikan sebagai usaha besar dan menengah, maka otomatis terkena ketentuan pelarangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Beberapa usaha kecil semestinya tidak melakukan upaya persekongkolan (perjanjian tertutup, boikot, pembagian wilayah) untuk menciptakan barriers to entry, sehingga akan menghambat kesempatan tumbuhnya usaha-usaha kecil baru. Kenyataannya dalam suatu wilayah pasar tertentu dominasi usaha kecil yang satu terhadap usaha kecil yang lainnya bisa saja terjadi dan kekuatan mendominasi bisa saja dimanfaatkan meskipun tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat secara luas.
c . Koperasi semestinya tidak melakukan diskriminasi antara anggotanya yang satu dengan anggotanya yang lain baik sebagai pemasok maupun sebagai pelanggan. Koperasi boleh melakukan diskriminasi antara anggota dan non anggota (lihat Gambar 2). Kaidah perlakuan diskriminatif ini seharusnya berlaku juga bagi koperasi sekunder dan induk koperasi.
Pertanyaannya adalah apakah tujuan tersebut telah dapat dicapai setelah UU Antimonopoli diberlakukan? Sejak diberlakukannya UU Antimonopoli mulai tgl. 5 Maret 2000 ada satu perubahan (dampak) mendasar dalam sistem perekonomian Indonesia, yaitu sistem ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi pasar. Konsekuensi (manfaat) diberlakukannya UU Antimonopoli pasar menjadi terbuka, misalnya sejak tahun 1999 pada sektor penerbangan perusahaan swasta boleh masuk ke sektor ini. Artinya, pelaku usaha disektor ini semakin bertambah. Sejak sector penerbangan dibuka bagi swasta terdapat 16 airline yang mendapat ijin. Dengan demikian semakin banyak pilihan bagi konsumen untuk memilih airline yang disukainya. Konsumen biasanya akan memilih harga yang murah dan pelayanan jasa yang lebih baik. Dan pada tahun 2001 KPPU menyampaikan saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah untuk mencabut wewenang INACA yang menetapkan harga batas bawah dan atas penerbangan. Saran dan pertimbangan tersebut diterima oleh pemerintah. Akibatnya terjadi persaingan harga tiket airline. Pada tahun 1998 misalnya harga tiket Jakarta – Medan pp, mencapai Rp. 2 juta lebih. Sekarang dengan uang kurang dari Rp. 500.000,- seseorang dapat naik pesawat dari Jakarta ke Medan, demikian juga dari Jakarta ke Surabaya dan dari Jakarta ke Batam seseorang dapat naik pesawat terbang dengan uang kurang dari Rp. 300.000,-. Hal ini tentu menguntungkan konsumen.
Dari contoh diatas menunjukkan, bahwa UU Antimonopoli memberikan kebebasan bagi pelaku usaha menjalankan usahanya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian UU Antimonopoli menjadi salah satu sarana dan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara fair. Di negara- negara yang belum lama mempunyai UU Antimonopoli, seperti Indonesia penerapan ketentuan UU Antimonopoli tidaklah hal yang mudah. Tidak mudah, karena disiplin ilmu hukum persaingan adalah hal yang baru, bagi para akademisi, praktisi hukum, pengadilan, KPPU dan bagi pelaku usaha. Pada usianya empat tahun, semua pihak harus saling asah untuk menemukan pemahaman dasar-dasar persaingan usaha secara benar, khususnya bagi KPPU sebagai pelaksana tingkat pertama ketentuan UU Antimonopoli. Dalam kurun waktu empat tahun tersebut KPPU telah memutuskan 14 kasus. Ini merupakan suatu prestasi.
Kebijakan Pemerintah langgar ketentuan UU Antimonopoli
Selain pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Antimonopoli, kenyataannya pemerintah juga melanggar ketentuan UU Antimonopoli melalui kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkannya yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkautan. Misalnya, pemerintah dalam hal ini Menperindag mengeluarkan SK No. 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, yang menunjuk beberapa importir gula, dan pada tgl. 17 Februari 2004 Menperindag mengeluarkan Kep. No. 61/MPP/2/Kep/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau.
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Antimonopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun demikian di dalam pelaksanaannya masihterjadi pelanggaran terhadap UU Antimonopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Antimonopoli tersebut masih mengalami kelemahan disana-sini, seperti dalam putusan Indomaret. Nah, untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli tersebut, KPPU harus menerbitkan guideline-guideline sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi
penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli.
Langganan:
Postingan (Atom)