Jumat, 11 Maret 2011

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Dengan Cara Ligitasi

Nama : Safira Kamila
Kelas : 2EB06
NPM : 23209826
LIgitasi
litigasi adalah menyelesaikan suatu perkara hukum dengan melalui jalur hokum.
Keuntungan litigasi..
Litigasi dapat dijadikan sebagi shock terapi untuk pihak lawan..
bagi sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal..

Kerugiannya litigasi..
Waktu yang bertele-tele, alias lama, untuk sidang yang “normal aja” bisa menghabiskan waktu sampai dengan tiga bulan-nan.. bahkan dulu untuk sidang hibah di Purbalingga, pernah sidang hingga 16 kali sidang, yang lama di eksepsi dan saksi-saksi bahkan untuk putusan sampai diundur 1 kali sidang…. Biaya yang dikeluarkan relatif lebih besar, terlalu banyak “administrasi”.
Contoh:
Pelanggaran Lalu Lintas,apabila ditilang oleh pak polisi. Biasanya mereka menawarkan mau ditilang apa disidang. Apabila kita memilih ditilang dengan cara damai orang yang ditilang biasanya memberikan uang kepada polisi dengan standar pembayaran yang tidak sesuai yaitu dengan membayar ditempat. Sedangkan apa bila disidang, menghabiskan waktu karena yang disidang itu sampai berpuluh-puluh orang. Meskipun jumlah uang yang dikeluarkan tidak besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar